Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim dan Kepsek SMK Swasta di Jombang Ditetapkan Tersangka DAK 2016
KOTA SURABAYA (Beritakeadilan, Jawa Timur)-Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur (Jatim), Saiful Rachman ditetapkan sebagai tersangka atas perkara korupsi kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah Provinsi Jatim pada 2016.
Kepala Seksi Penerangan hukum Kejaksaan Tinggi (Kasi Penkum Kejati) Jatim, Windhu Sugiarto mengatakan potensi kerugian negara setelah dilakukan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sekitar Rp 8,2 miliar. Dalam perkara yang disidik Polda Jatim itu, juga menetapkan tersangka lain bernama Rhosidah yang menjabat sebagai Kepala Sekolah (Kepsek) SMK swasta di Kabupaten Jombang.
"DAK Rp16,3 miliar pada 2018 digunakan ruang praktik siswa, konstruksi atap dan pengadaan 'mebeler' atau perlengkapan perabotan di sebanyak 60 wilayah Jatim. Akan tetapi, proyek itu tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya," ujarnya.
Dia membeberkan dalam proyek tersebut terdapat anggaran Rp 16,3 miliar yang tidak direalisasikan seluruhnya. Ada pembangunan yang tak dikerjakan. Kedua tersangka beserta barang bukti sudah dilimpahkan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
"Tersangka Saiful dan Eny beserta barang bukti dibawa penyidik Polda Jatim ke Kantor Kejari Surabaya sekitar pukul 12.00 WIB," jelasnya. Seusai menjalani serangkaian pemeriksaan di Kejari Surabaya, kedua tersangka digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya.
Tersangka Saiful dan Eny dijerat Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Nanti segera kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya untuk disidangkan bila seluruh pemeriksaan dan pemberkasan telah dinyatakan sempurna atau P21," pungkas Windhu. (red/jpnn)