Pasca Mediasi Komnas HAM, Erry Satriyawan: Framing Seolah Perjuangan LSM AMANAT Sudah Selesai, Itu Jelas Salah Kaprah

oleh : -
Pasca Mediasi Komnas HAM, Erry Satriyawan: Framing Seolah Perjuangan LSM AMANAT Sudah Selesai, Itu Jelas Salah Kaprah
(Kiri) Ketua LSM AMANAT, Muh. Erry Satriyawan, SH, MH, CPCLE
banner 970x250

KABUPATEN SUMBAWA BARAT (Beritakeadilan, Nusa Tenggara Barat)-Menindak lanjuti turunnya Komite Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ke Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) guna menindak lanjuti laporan atau aduan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang (AMANAT) Sumbawa Barat, Kamis (27/07/2023). Dimana Komnas Ham menjadi mediator dalam pertemuan mediasi penyelesaian kasus yang digaungkan LSM AMANAT Sumbawa Barat dengan management PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT).

Begini steatmen Ketua LSM AMANAT, Muh. Erry Satriyawan, SH, MH, CPCLE:

FRAMING yang dibangun seolah perjuangan LSM AMANAT sudah selesai ya tentu salah kaprah. Perjuangan baru tuntas mana kala hak-hak publik di realisasikan. Ini justru momentum bagi masyarakat KSB untuk mengawal bersama hak-hak yang selama ini abaikan.

Jangan lupa bahwa tahapan mediasi ini adalah hanya salah satu dari beberapa tahapan proses dalam penanganan kasus di Komnas Ham. Jadi jangan juga berasumsi bahwa sudah ada keputusan terhadap ada atau tidak adanya pelanggaran ham, karena itu masih butuh tahapan pembuktian dan kita belum sampai ke tahap itu. Coba saja dilihat adakah point yang mengatakan bahwa PT AMNT tidak melanggar HAM atau mengatakan laporan LSM AMANAT tidak terbukti ?.

Kenapa ini saya perlu luruskan, ini sebagai bentuk pembelajaran bagi semua agar sadar dan paham dengan pola dan mekanisme cara kerja di Komnas HAM.

Mediasi dilakukan karena memang diawali dengan adanya pengaduan oleh LSM AMANAT dan pengaduan itu diterima karena memenuhi syarat ini melanggar HAM, kalo seandainya cuman Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atau Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) pasti aduan dari awal ditolak. Fungsi Mediasi Komnas HAM RI dimandatkan pada Pasal 76, Pasal 89 ayat (4), dan Pasal 96 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Bahwa klausul kesepakatan mediasi sebagaimana yang beredar adalah dalam rangka memperkuat posisi tawar masyarakat KSB agar memiliki pegangan. Misalnya sebagaimana yang kami adukan terkait korban-koban, PHK sephihak, alertlist black list atau istilah perusahaan reference check, roster kerja yang tidak manusiawi serta porsi tenaga kerja lokal dan upah minim yang mayoritas mengisi post-post buruh kasar dapat memperoleh keadilan. Karenanya mereka PT. AMNT wajib melakukan review terhadap persolan-persoalan diatas.

Termasuk terkait tidak adanya alokasi PPM beasiswa S1, S2 dan S3 bagi putra putri KSB yang menjadi salah satu point kesepakatan yang kami dorong. Ini justru momentum bagi korban, masyarakat dan pemerintah daerah untuk bersatu dan mengawal ini semua persoalan yang selama ini kita perjuangkan. Karenanya sebaiknya kita fokus untuk memastikan kesepakatan-kesepakatan ini segera dijalankan oleh PT AMNT. Kalau tidak tentu kami akan mendorong tahapan berikutnya untuk dibentuk tim adhoc dan masuk ke ranah pembuktian. Bahkan ini modal kuat nantinya dalam proses hukum, karena sebagai mana pasal 96 ayat 3.

Misalnya juga kita selalu dipimpong terkait akses data realisasi PPM sehingga dalam kesepakatan kita minta perusahaan untuk menembuskan ke pemerintah daerah termasuk pemberdayaan UMKM-UMKN kita yang sangat jarang tersentuh.

Karenanya LSM AMANAT akan segera bersurat ke pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi KSB dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KSB untuk memastikan teknis agar point-point dalam mediasi dapat dijalan. Misalnya bagaimana terhadap korban-korban ketengakerjaan, kapan mereka akan dipanggil kembali untuk mengklarfikasi dan kemudian diberikan kesempatan bekerja kembali dan memperoleh hak-hak dasar sebagaimana dijamin dalam UU 39 Tahun 1999 Hak Asasi Manusia.

Kalau perusahaan ada iktikad baik menjalankan point-point ini ya tentu kita bersyukur, tapi kalau tidak ya tentu kami akan mendorong Komnas HAM masuk ketahapan pasca mediasi dan pembuktian serta mengeluarkan rekomendasi secara kelembagaan. Hasil kesepakatan mediasi HAM mengikat secara hukum dan merupakan alat bukti yang sah. Jika ada pihak yang tidak mematuhi kesepakatan mediasi maka dapat dimintakan ke Pengadilan Negeri untuk ditetapkan fiat eksekusi mediasi.

Dan jangan lupa bahwa saluran resmi pengaduan AMANAT memperjuangkan semua persoalan ini bukan hanya di Komnas HAM, karena memang kita paham apa saja yang dapat menjadi kewenangan Komnas Ham. Karena dirinya mempertegas perjuangan belum usai dan akan tetap mengawal semua laporan kami sebelumnya di lembaga-lembaga negara lainnya termasuk di APH secara konsisten. (red)

banner 400x130
banner 728x90