Bareskrim Polri Bongkar IMEI Ilegal, Oknum Kemenperin dan Oknum Bea Cukai Ditangkap

oleh : -
Bareskrim Polri Bongkar IMEI Ilegal, Oknum Kemenperin dan Oknum Bea Cukai Ditangkap
banner 970x250

JAKARTA SELATAN (Beritakeadilan, DKI Jakarta)-Bareskrim Polri membongkar kasus pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal. Sebanyak 6 orang jadi tersangka dalam perkara ini, 2 di antaranya merupakan oknum ASN Kemenperin dan Ditjen Bea Cukai.

"Dari hasil pengungkapan ini, kita sudah mengamankan 6 tersangka," ujar Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada dalam jumpa pers, Jumat (28/7).

Wahyu menerangkan, 4 tersangka di antaranya berasal dari pihak swasta selaku pemasok ponsel ilegal ke Indonesia. Mereka berinisial P, D, E, dan P.

"Juga kita mengamankan inisal F oknum ASN di Kemenperin dan juga inisial A oknum ASN di Dirjen Bea Cukai," tambah Wahyu.

Wahyu menjelaskan, kasus ini diselidiki berdasarkan laporan polisi LP/B/0099/II/2023/SPKT/Bareskrim tanggal 14 Februari 2023. Jumpa pers pengungkapan kasus pendaftaran IMEI ilegal di Bareskrim Polri, Jumat (28/7/2023). Foto: Jonathan Jumpa pers pengungkapan kasus pendaftaran IMEI ilegal di Bareskrim Polri, Jumat (28/7/2023). 

Para pelaku disebut melakukan tindak pidana berupa pendaftaran IMEI ilegal pada aplikasi Centralized Equipment Identity Register (CEIR). Hal ini dilakukan dalam periode 10-20 Oktober 2022.

Aplikasi CEIR ini digunakan untuk mengaktifkan IMEI dan hanya bisa diakses oleh Kemenperin. "Telah terjadi pengunggahan IMEI ke dalam sistem CEIR milik Kemenperin (Kementerian Perindustrian) sejumlah 191.995 buah IMEI," ucapnya.

"Pelaku ini adalah tidak melakukan proses permohonan IMEI ini hingga mendapatkan persetujuan Kemenkominfo atau secara tanpa hak langsung memasukan data IMEI tersebut ke dalam aplikasi CEIR," sambung dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 46 Ayat 1, Pasal 30 Ayat 1, Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1, Pasal 51 Ayat 1 Juncto Pasal 35 UU ITE. (red/kumparan)

banner 400x130
Paralegal