Sekian Tahun Diklaim Banyak Pihak, Ahli Waris Da'am Bin Nasairin Berhasil Duduki Lahan Seluas 3 Hektar

oleh : -
Sekian Tahun Diklaim Banyak Pihak, Ahli Waris Da'am Bin Nasairin Berhasil Duduki Lahan Seluas 3 Hektar
banner 970x250

JAKARTA PUSAT (Beritakeadilan.com, DK Jakarta) - Ahli waris Da'am Bin Nasairin berhasil menduduki lahan seluas 3 Hektar setelah sekian tahun diklaim serta dikuasai oleh pihak yang mengaku telah membeli tanah yang terletak di Jalan Pramuka Raya, Cempaka RT 13 RW 19 Kec. Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Dengan memasang plang pengumuman bahwa berdasarkan indonesische verponding momer 1815 tanah seluas 30.000m² milik Ahli Waris Da'am Bin Nasirin.

Alian Safri,SH.MH.,CIL.,CNS.,CLA selaku kuasa hukum ahli waris menjelaskan bedasarkan peta lahan nomer 34,35,37 sah milik Da'am Bin Nasairin.

"Bedasarkan bukti-bukti yang Kami Miliki serta saksi yang mengetahui Batas batas Lahan Indonesische verponding Nomor 1815 milik Ahliwaris Daam Bin Nasairin adalah ini sah milik ahli waris Da'am Bin Nasairin," ucap Alian Safri,SH.MH.,CIL.,CNS.,CLA

Kuasa Hukum Da'am Bin Nasairin menjelaskan bahwa pihak yang sebelumnya mengaku pemilik tanah tidak kuat secara hukum karna girik yang ditunjukkan palsu.

"Yang mengaku lahan ini banyak dan semua hanya punya girik palsu hasil Penyelidikan Labsrkim Mabes polri tahun 1994 dan 7 surat Girik 1 surat SHM yang palsu telah di tarik dan Cabut oleh Gubernur DKI serta dinyatakan tidak berlaku lagi dan Ahliwaris Daam Bin Nasairin selaku pemilik Resmi Lahan sudah membuka laporan polisi di Mabes Polri, selain proses litgasi kami juga memproses nonlitigasi artinya ketika ada kesepakatan win win solution maka kami cabut laporan, jika tidak ada proses hukum berlanjut," tegas Alian Safri,SH.MH.,Cil.,CNS.,CLA

Heri Sugiarto,SH yang juga kuasa hukum dari ahli waris menjelaskan maksud pemasangan plang pengumuman Penguasaan Hak atas Lahan Ahluwaris Daam Bin Nasairin bertujuan untuk mendapatkan kepastian hukum.

"Sekian tahun ahli waris didzolimi, apapun bentuk dari pihak lawan kami siap menghadapi itu semua,"tegas Heri Sugiarto,SH yang juga tergabun di Kantor Hukum Alian Safri,SH.MH.,Cil.,CNS.,CLA& Partner (ASP).

Pada tanggal 23 Desember 2024, Ahli waris dan kuasa hukum Pemilik Lahan melaporkan Pihak-pihak yang diduga melakukan Penyerobotan atas lahan seluas 30.000m² ke KAMNEG SPK POLDA METRO Jaya atas Tuduhan Penyerobotan Lahan dengan memperjual belikan Surat Girik dan SHM Palsu Hasil Rekayasa Oknum.

Belly Hatorangan., SH yang juga tergabung di Kantor Hukum ASP menambahkan terkait beberapa pihak yang memilik girik palsu tim kuasa hukum membuka ruang untuk musyawarah secara kekeluargaan.

(Frs)

banner 400x130
Paralegal