Satpol PP Indekos Mewah dan SPBU Disegel
KABUPATEN SLEMAN (Beritakeadilan, D.I. Yogyakarta)-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa (D.I) Yogyakarta (DIY) menyegel bangunan yang belum mengantongi izin penggunaan Tanah Kas Desa (TKD), Kamis (20/7).
Ketiga bangunan yang belum berizin itu berada di wilayah Kabupaten Sleman, yaitu Ngaglik dan Ngemplak. Bangunan yang disegel adalah SPBU, indekos eksklusif dan Little Goo Eatery & Playzone.
Kepala Seksi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY Muhammad Tri Qumarul Hadi mengatakan pihaknya terpaksa menyegel bangunan karena beroperasi tanpa memegang izin penggunaan TKD dari Gubernur DIY. Sebelum menyegel bangunan, Satpol PP DIY terlebih dahulu memanggil ketiga pemilik usaha tersebut untuk diperiksa. “Jadi, ketiganya datang, menandatangani berita acara pemeriksaan dan menandatangani surat pernyataan untuk bersedia menghentikan aktivitasnya. Akan tetapi, kemudian dalam pemantauan kami ternyata masih beroperasional sehingga kami melakukan penutupan,” katanya.
Terkait penutupan SPBU yang berdiri sejak 2001 itu dilakukan karena masa berlaku penggunaan TKD yang sudah habis. "Saat ini kami tutup karena proses perpanjangan izinnya belum selesai. Jadi, kalau dalam bahasa hukumnya tidak memiliki izin karena proses perpanjangan izinnya belum selesai,” ujarnya.
Kemudian, alasan penyegelan Little Goo Eatery & Playzone dilakukan karena proses perizinan masih tahap pengupayaan.
Hal sama juga terjadi pada indekos eksklusif yang berada di Wedomartani, Ngempak. Indekos yang memiliki 94 kamar tersebut sudah terisi 90 persen padahal belum mengantongi izin TKD. (red/jpnn)