Pembagunan Balai Nikah dan Manasik Haji Kecamatan Sukodadi Lamongan Diduga Abaikan K3

KABUPATEN LAMONGAN (Beritakeadilan, Jawa Timur) - Pembangunan Proyek Balai Nikah dan Manasik Haji KUA, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan yang dikerjakan CV. Bocah Lugu diduga mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja( K3). Hal ini, kini mendapat sorotan publik, Rabu (19/7/2023).
Hasil pengamatan www.beritakeadilan.com di lokasi proyek nampak terlihat para pekerja tidak memakai alat pelindung seperti sepatu, helm sarung tangan dan sabuk pengaman.
Sehingga fonemena ini berpotensi membahayakan keselamatan pekerja dan rawan terjadi kecelakaan kerja di lokasi proyek.
Padahal sudah jelas- jeles tertuang dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 1970 tentang K3, setiap perusahaan wajib mengutamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Perlu diketaui bagunan proyek balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Sukodadi tersebut dibiayai dari Dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), sebesar Rp 983.172.207 tangal kontrak 09 mei tahun 2023 jangka waktu 120 ( seratus dua puluh) hari kalender
Saat www.beritakeadilan.com menanyakan kepada S, nama inisial salah satu pekerja di CV. Bocah Lugu tersebut terkait apakah para pekerja di beri alat pelindung seperti rompi Helm dan sarung tangan serta tali pengaman. “Iya benar adanya para pekerja disini diberi helm empat dan rompinya semua diberi termasuk sarung tangan kalau asalnya pekerjanya satu kampung dari bojonegoro semua,” tutur salah satu pekerja saat dikonfirmasi awak media beritakeadilan dilokasi, Rabu (19/07/2023)
Sementara itu K, nama inisial salah satu warga setempat mengungkapkan
Kemarin di proyek itu sempat terjadi perselisihan antara kontraktor dan masyarakat setempat. Akibatnya truk pengangkut matrial proyek sempat dihentikan masyarakat Desa Sukodadi.
"Aksi penghadangan truk matrial bangunan KUA oleh sejumlah masyarakat setempat itu karena warga merasa kesal dan jengkel lantaran jalan ini sering lewati damp truck yang mengangkut matrial proyek sehingga jalannya mengalami kerusakan" ucap seorang warga.
Menurutnya seharusnya jalan ini tidak boleh dilewati truk bermuatan berat karena sudah menjadi kesepakatan bersama Warga RT 01/RW 05, Desa Sukodadi. Damp truck tidak diperbolehkan masuk di area ini. Namun persoalan tersebut sudah clear atau selesai.
"Disisi lain awak media Beritakeadilan mendatangi lokasi Bangunan Proyek Balai Nikah dan Manasik Haji KUA, Kecamatan Sukodadi guna mendapat informasi atau keterangan dari pihak kontraktor, namun kontraktor atau penanggung jawab proyek tidak ada ditempat. (Edi)