Bali Surganya Rokok Ilegal Tanpa Cukai
KOTA DENPASAR (Beritakeadilan, Bali)-Sepekan terakhir aparat gabungan Satpol PP Denpasar dan Bea Cukai menggelar operasi penertiban penjual rokok ilegal tanpa cukai di Ibu Kota Provinsi Bali.
Operasi ini digelar kian maraknya peredaran rokok ilegal di Bali. Penertiban pertama pada Senin (10/7) lalu menyasar sepuluh toko di wilayah Kecamatan Denpasar Timur.
Tim gabungan menemukan empat toko yang menjual rokok tanpa cukai dengan total sebanyak 168 bungkus rokok. Selasa (11/7) lalu, tim gabungan menyasar sepuluh toko di Kecamatan Denpasar Utara dan mengamankan delapan slot rokok tanpa cukai. Pada Rabu (12/7) penertiban menyasar Kecamatan Denpasar Barat dengan menyambangi sepuluh toko dan mengamankan delapan bungkus rokok ilegal tanpa cukai.
Kamis (13/7) lalu penertiban dilaksanakan di Kecamatan Denpasar Selatan menyasar dua toko dan mengamankan 164 bungkus rokok tanpa cukai. "Penertiban penjual rokok tanpa cukai ini merupakan salah satu upaya untuk mendukung ketertiban dan kenyamanan masyarakat Denpasar," kata Kepala Satpol PP Kota Denpasar AA Ngurah Bawa Narendra.
Menurut AA Ngurah Bawa Narendra, saat ini marak dijumpai peredaran rokok tanpa cukai di masyarakat.
Oleh karena itu, melalui penertiban ini penjual dan masyarakat diharapkan tidak lagi menjual dan membeli rokok tanpa cukai tersebut. "Beberapa minggu terakhir kami bersama Bea Cukai menggelar sidak dan penertiban penjual rokok tanpa cukai," ujar AA Ngurah Bawa Nerendra. AA Ngurah Bawa Nerendra menegaskan, penertiban ini dilaksanakan bukan hanya untuk mencari kesalahan masyarakat. Menurutnya, penertiban ini juga untuk memberikan edukasi dan pemahaman bahwa rokok tanpa cukai tersebut ilegal dan dilarang. Pedagang yang kedapatan masih menjual rokok ilegal tanpa cukai diberikan teguran serta dilaksanakan penyitaan oleh Bea Cukai. Rokok ilegal itu kemudian bakal dimusnahkan oleh tim Bea Cukai. "Kami berharap sekaligus mengimbau kepada pedagang dan masyarakat agar ke depannya tidak lagi menjual atau membeli rokok ilegal tanpa cukai.
Apabila tidak diindahkan akan dilaksanakan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," kata AA Ngurah Bawa Narendra. (red/jpnn)