Diduga Korupsi Dana Desa 2017- 2019, Polda Jatim Periksa Kades Puncakwangi Lamongan

LAMONGAN (Beritakeadilan, Jawa Timur) Penyidik Unit II Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim memeriksa Kepala Desa (Kades) Puncakwangi, Bagus Cahyo Kurniawan dan Bendahara Desa di Polsek Babat, Kabupaten Lamongan.
Pemeriksaan Bagus Cahyo Kurniawan beserta perangkat desa Puncakwangi atas dugaan korupsi penyimpangan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2017 - 2019 dan dugaan korupsi uang tukar guling lapangan desa.
"Untuk press releasenya, silahkan menghubungi Humas Polda Jatim. Kami memintai keterangan sesuai porsi kami, yakni Tipikor," ujar salah satu penyidik kepada wartawan saat door stop di Polsek Babat.
Penyidik yang enggan disebut namanya mengungkapkan, yang diperiksa saat ini terkait adanya dugaan kasus korupsi masih bendahara desa, untuk pemeriksaan selanjutnya adalah Kades Puncakwangi, Kamis (13/07/2023)
Sementara itu, Bagus Cahyo Kurniawan saat dikonfimasi melalui ponselnya berkaitan dengan adanya pemeriksaan dari penyidik tipikor Polda Jatim, pihaknya mengaku belum dimintai keterangan apapun.
"Ngapunten (mohon maaf) bukan diperiksa, belum tahu, keterangan hanya dimintai informasi. Betul, dimintai keterangan terkait apa dan bagaimana saya juga belum tahu," ucap Bagus Cahyo Kurniawan.
Terpisah, Camat Babat, Johny Indrianto Firmansyah saat dimintai keterangan perihal pemanggilan serta pemeriksaan Kades Puncakwangi dan Bendahara Desa mengaku tidak tahu apa - apa.
"Saya kurang tahu mengenai hal itu, karena saya tidak menerima surat pemberitahuan sebelumnya, entah bagaimana mekanismenya atau prosedurnya. Saya juga belum mengetahuinya," terang Camat Johny, Kamis (13/7).
Diketahui, pemeriksaan kades Puncakwangi dan bendahara desa oleh peyidik Polda Jatim itu menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/A/51/VI/2023 SPKT DITRESKRIMSUSI POLDA JAWA TIMUR tanggal 26 Juni 2023. Surat Perintah Penyidikan Nomor SP Sidik/314/V/RES 3 3/2023/Ditreskrimsus, tanggal 30 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/324/VII/RES 3 3/2023/Ditreskrimsus, tanggal 6 Juli 2023.
Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, diinformasikan bahwa Unit II Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim sedang melakukan Penyidikan tentang dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan Desa di Desa Pucakwangi Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana yang terjadi di Desa Pucakwangi Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan tahun 2017 sampai dengan tahun 2019, dengan terlapor Sdr Bagus Cahyo Kumiawan, S.P., dan Sdri. Yayuk Susilowati. (edi)