Guru Ponpes Al-Tsaqofah Ciganjur Mencari Keadilan Demi Adik Kandungnya Korban Pemerkosaan

oleh : -
Guru Ponpes Al-Tsaqofah Ciganjur Mencari Keadilan Demi Adik Kandungnya Korban Pemerkosaan
banner 970x250

KABUPATEN PANDEGLANG (Beritakeadilan, Banten)-Iman Zanatul Haeri, seorang guru di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Tsaqofah Ciganjur, Jakarta Selatan, asuhan KH. Said Aqil Siroj ini sedang mencari dan menuntut keadilan hukum atas peristiwa yang menimpa adik kandungnya. Menurut penuturan Iman, adiknya diperkosa oleh Alwi Husen Maolana dengan memaksa adiknya menjadi pacar dengan ancaman video/revenge porn.

Iman Zanatul HaeriIman Zanatul Haeri

“Selama 3 tahun ia bertahan penuh siksaan. Persidangan dipersulit, kuasa hukum dan keluarga saya (korban) diusir pengadilan. Melapor ke posko PPA Kejaksaan, malah diintimidasi,” ungkap Iman, Senin (26/6/2023) lewat utasnya di twitter.

Iman sudah memberi izin NU Online untuk mengutip utas panjangnya. Selama kasus ini berlangsung, kata Iman, keluarga berharap bahwa korban (adiknya) akan tetap kuat menjalani sampai ia mendapatkan keadilan. Namun, menurutnya, proses persidangan sangat janggal.

Ia menceritakan saat sidang pertama kasus ini berlangsung, adiknya, keluarga, dan kuasa hukum sama sekali tidak mendapatkan informasi mengenai jadwal sidang kasus ini. “Jadi kita gak tahu kalau sudah masuk persidangan,” ungkap Iman. Dia menjelaskan bahwa keluarganya baru mendapatkan informasi justru saat sidang kedua ketika adiknya dipanggil sebagai saksi. Jadi, kata Iman, tidak satu pun dari pihak korban mengetahui dakwaan terhadap pelaku.

Iman menerangkan bahwa sidang kedua berlangsung pada 6 Juni 2023. Sebelum persidangan, adik dan kakaknya (saksi) dipanggil oleh Jaksa penuntut kasus tersebut. Saat di kejaksaan, adiknya yang menjadi korban bejat Alwi Husen dipanggil ke ruangan pribadi Jaksa penuntut kasus ini. “Ia (jaksa) berkali-kali menggiring opini psikologis korban (adik kami) untuk ‘memaaafkan’, ‘kami harus bijaksana’, ‘kamu harus mengikhlaskan’, keluarga, korban, dan kuasa hukum hadir dipersidangan. Saat itu kuasa hukum kami sempat diusir dari ruang sidang,” ungkap Iman.

Adapun sidang ketiga berlangsung pada 13 Juni 2023. Iman dan kuasa hukum hadir untuk mendengar saksi ahli yang dihadirkan via zoom. Tapi, imbuh Iman, (saksi ahli) kembali diusir dengan alasan “tidak relevan”.

“Selesai sidang, kami mencoba melapor ke Posko Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kejaksaan Negeri Pandeglang. Di sana, permainan baru saja dimulai,” jelas Iman. Berikut utas twitter Iman Zanatul Haeri (@zanatul_91) yang menceritakan penyebaran video adiknya yang diperkosa pelaku Alwi Husen Maolana dalam kondisi tidak sadar.

  1. Rabu, 14 Desember 2022 Adik laki-laki kami, RK (kami 8 bersaudara) menerima pesan pribadi dari akun instagram tidak dikenal. Ketika di klik, isinya video asusila korban (adik kami) yang sedang divideokan tidak sadar.
  2. Pengirim video memakai fitur one klik yang hilang setelah dilihat. Karena RK memakai laptop saat itu, dia langsung menyimpannya untuk memastikan apa benar perempuan dalam video tersebut adiknya.
  3. Kamis, 15 Desember 2022 Saya ditelepon dan diberitahu mengenai video tersebut. Seperti kebanyakan, kami keluarga masih belum menerima kalau perempuan dalam video tersebut adalah adik kami.
  4. Video tersebut, layarnya terbagi 4, satu adalah foto korban (adik kami) sedang menerima sebuah penghargaan, dua dan tiga adalah foto adik sy sedang mengikuti sebuah kompetisi. Pada layar 4 adalah adik saya yg sedang dirudak paksa (tanpa ia sadari) dengan kamera dipegang pelaku.
  5. Saya jelaskan ini, karena pelaku dengan niat sengaja mengedit video tersebut, agar memperjelas bahwa dalam video tersebut adalah korban (adik kami). Video berdurasi 5 detik itu diambil secara terburu-buru dan pelaku. Ia benar2 ingin menghancurkan hidup adik kami.
  6. Jumat, 16 Desember 2022 Kami mencari beragam informasi dari teman-teman dekatnya. Mereka semua telah mengetahui video tersebut. Hal ini terjadi karena pelaku selalu mengirim video porn revenge pada semua teman-teman yang dianggap terlalu dekat dengan korban (adik kami).
  7. Pelaku tidak ingin korban (adik kami) hidup normal, misal bersama teman-temannya, atau sekedar bermain dengan teman kampus. Bahkan pelaku berkali-kali mengancam akan mengirim video tersebut pada dosennya hanya karena korban sibuk kuliah.
  8. Sabtu, 17 Desember 2022 Kmudian kami segera mnjemput korban (adik kami) k rumah kakakny. Kami bicarakan baik-baik, memberitahunya, kmudian korban (adik kami) mnangis histeria. Saat itu adik kami akhirnya bercerita bgmn selama hampir 3 thn ini ia menderita untuk menutupi semuanya.
  9. Dalam kondisi tertekan, sulit bagi keluarga untuk menyakinkan korban (adik kami) bhw mlapor k pihak kepolisian adl jalan terbaik. Tentu korban manapun akan merasa malu. Namun saat itu fokus utamanya adalah soal sebaran video. Oleh sebab itu kami mlapor ke cyber crime Polda Banten.
  10. Setelah melalui proses penyidikan yang panjang, pada tanggal 21 Februari 2023, dilakukan penahanan terhadap pelaku. Keluarga kami mendapatkan banyak tekanan. Satu sisi kami menjaga kerahasiaan kasus ini agar adik kami tidak depresi.
  11. Disisi lain, keluarga pelaku menyebarkan informasi bahwa ini hanya kasus pacaran biasa. Belum lagi mereka berkeliling ke tiap keluarga kami terjauh dan terdekat untuk menekan perdamaian, sambil menceritkan cerita versi mereka.
  12. Artinya upaya kami untuk membuat kasus ini privat, sangat sulit karena fitnah dari keluarga pelaku pemerkosaan dan kekerasan seksual harus terus diklarifikasi.
  13. Tentu saja, kami sekeluarga sudah bersepakat menutup rapat pintu komunikasi dengan keluarga pelaku. Satu hal yang membuat kami tdk mundur sekalipun, adalah cerita korban (adik kami) saat dipukul, ditonjok, dijambak, digusur dan terbentur tangga saat ditarik paksa oleh pelaku.
  14. Pelaku berkali-kali berniat membunuh korban (adik kami), pernah menghunuskan pisau pada leher adik kami, bahkan meminta agar adik kami sebaiknya membunuh dirinya sendiri.
  15. Pandangan saya sebagai keluarga, tentu sudah jelas. Tetapi secara profesional mengingat saya berkecimpung di dunia pendidikan, orang seperti ini FIX tidak layak hidup dalam dalam masyarakat.

Keluarga jg mendapatkan berbagai bukti dalam bentuk chat, voicenote, video call yang menunjukan kekerasan pelaku trhdp korban (adik kami) sehingga ia menyatakan ingin bunuh diri berkali-kali. Laporan konseling Psikolog membenarkan hal itu berdasarkan gejala yang dialaminya.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pandeglang Wildani Hapit buka suara soal viralnya kasus revenge porn dengan terdakwa Alwi Husen Maolana. Kasus ini viral lantaran salah satunya pihak jaksa tak memasukkan unsur pemerkosaan dalam kasus ini.

"Bahwa perkara Alwi Husen Maolana adalah perkara tindak pidana umum yang melanggar Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 29 Pasal 45B Jo Pasal 29 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berasal dari Penyidik Polda Banten,” ujarnya seperti dilansir dari radarbanten.co.id, Selasa (27/6).

Oleh karena itu, Wildan menjelaskan bahwa saat korban dan keluarganya datang ke ke Posko Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Kejaksaan Negeri Pandeglang pada 14 Juni lalu untuk melaporkan kasus pemerkosaan yang dialami saksi korban 3 tahun yang lalu, jaksa meminta agar korban kembali melapor ke kepolisian.

“Jaksa akan profesional atas dasar fakta persidangan dalam melaksanakan penuntutan perkara tersebut,” tegasnya.

Adapun jaksa yang menangani perkara ini, kata Wildan adalah Adyantara Meru Herlambang, S.H., M.H. (Kejaksaan Tinggi Banten), Teuku Syahroni, S.E., S.H., M.H. (Kejaksaan Tinggi Banten), Nia Yuniawati , S.H., M.H. (Kejaksaan Tinggi Banten), Nanindya Nataningrum, S.H. (Kejaksaan Negeri Pandeglang), Mario Nicolas, S.H. (Kejaksaan Negeri Pandeglang). (red/sumber: NU Online/Jawapos.com)

 

 

banner 400x130
Paralegal