Diduga Korupsi Dana BOS, Kepala Sekolah, Bendahara BOS dan Penanggung Jawab Yayasan Ditahan

oleh : -
Diduga Korupsi Dana BOS, Kepala Sekolah, Bendahara BOS dan Penanggung Jawab Yayasan Ditahan
banner 970x250

KABUPATEN TOBA (Beritakeadilan, Sumatera Utara) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir bersama Kapala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacajari) Porsea, resmi menahan 3 (tiga) wanita atas dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun ajaran 2019 dan 2020, Selasa (27/6/2023). Ketig tersangka, berinisial MS selaku Bendahara BOS, SS (Kepala Sekolah) dan LP selaku penanggung jawab Yayasan SMK Swasta Tri Surya 2 Porsea. Kini, ketiga tersangka meringkuk di Rumah Tahanan Kelas II B Balige, Selasa,(27/06/2023).

Kasi Intel Kejari Toba Samosir, Oloan Sinaga, SH bersama Kacabjari Porsea, Zefri Simamora, SH, menjelaskan dugaan tindak pidana korupsi ini dilakukan di SMK Swasta Tri Surya 2 Porsea periode tahun ajaran 2019 dan 2020.

Modus yang dilakukan para tersangka adalah memalsukan jumlah siswa yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidik (Dapodik) SMK Swasta Tri Surya 2 Porsea TA 2019/2020 sehingga SMK Swasta Tri Surya 2 Porsea menerima Dana Bos TA 2019/2020. Dari rangkaian yang dilakukan para tersangka yang bertentangan dengan peraturan perundangan terkait Dana BOS TA 2019/2020, lanjut Oloan Sinaga, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 454.080.000 dengan rincian, TA 2019 sebesar Rp.286.450.000 dan TA 2020 Rp.167.680.000.

"Sesuai dengan laporan hasil audit (LHA) inspektorat Provsu tanggal 14 November 2022 , perbuatan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, " sebutnya.
Jadi berdasarkan bukti-bukti yang sudah diperoleh oleh tim penyidik, berkas perkara telah dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke persidangan.

(Alex)

banner 400x130
banner 728x90