Prof. Firman Wijaya Terpilih Jadi Ketua Umum MAHUPIKI Gantikan Yenti Garnasih

oleh : -
Prof. Firman Wijaya Terpilih Jadi Ketua Umum MAHUPIKI Gantikan Yenti Garnasih
Assoc. Prof. DR. Firman Wijaya,S.H.,M.H.
banner 970x250

JAKARTA BARAT (Beritakeadilan, DKI Jakarta)– Organisasi Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) baru saja menggelar Munas dan penggantian pucuk kepemimpinan.

Prof. Firman Wijaya akhirnya terpilih sebagai Ketua Umum (Ketum) MAHUPIKI periode 2023-2028 menggantikan Yenti Garnasih.

Dalam sambutannya, Firman Wijaya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pengurus dan anggota MAHUPIKI yang telah mempercayakannya menjabat ketua umum.

“Tentu ini sebuah kehormatan bagi saya atas kepercayaan yang telah diberikan. Mudah-mudahan organisasi ini ke depan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Indonesia,” kata Firman Wijaya yang juga Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia, Kamis (22/6/2023).

Diketahui, sebelum berganti nama menjadi MAHUPIKI, kumpulan profesi ini dulunya bernama ASPEHUPIKI (Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia). Perubahan nama Asosiasi profesi akademisi Hukum Pidana dan Kriminologi ini didasarkan atas kebutuhan untuk mengakomodir kepesertaan dari para praktisi hukum pidana.

Pada mulanya pendirian Asosiasi profesi Hukum Pidana dan Kriminologi ini di inisiasi oleh para akademisi hukum pidana dan kriminologi yang mengikuti seminar Kriminologi V pada tahun 1986 di Universitas Diponegoro Semarang. Baru pada tahun 1988 secara resmi ASPEHUPIKI (Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia) didirikan dan Prof. Dr. Muladi, SH. disepakati menjadi Ketua ASPEHUPIKI.

Menindak lanjuti pendirian ASPEHUPIKI, pada 21-22 November 1989 diadakan Kongres Pertama di Semarang untuk merumuskan Anggaran Dasar serta membahas berbagai masalah terkait Hukum Pidana dan Kriminologi. Bertempat di Sibolangit Sumatera Utara, pada 27-28 November 1995 diselenggarakan Kongres Kedua ASPEHUPIKI yang salah satunya memutuskan Prof. Dr. Muladi, SH sebagai Ketua periode kedua.

Mengingat banyaknya praktisi hukum pidana yang aktif bergabung dalam ASPEHUPIKI, dalam pra Kongres ASPEHUPIKI tahun 2008 diputuskan untuk memperluas keanggotaan Asosiasi tidak terbatas dosen tetapi juga praktisi hukum. Ini yang kemudian berimplikasi pada perubahan AD/ART serta merubah nama ASPEHUPIKI menjadi MAHUPIKI (Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi). Pada Kongres yang dilaksanakan di Hotel Savoy Homann – Bandung ini Prof. Dr. Romli Atmasasmita, SH. terpilih menjadi sebagai Ketua MAHUPIKI.

Prof. Dr. Romli Atmasasmitha, SH. kembali terpilih menjadi Ketua MAHUPIKI untuk kali kedua dalam Musyawarah Nasional MAHUPIKI Tahun 2013 di Universitas Hasanudin – Makassar. Setahun kemudian, pada tahun 2014 diadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa di Solo untuk melakukan beberapa perubahan AD/ART.

Pada tahun 2018, bertempat Universitas Andalas dan Inna Muara Hotel, Padang) digelar Musyawarah Nasional MAHUPIKI yang kemudian menetapkan Dr. Yenti Garnasih, SH. MH. sebagai Ketua MAHUPIKI periode 2018 – 2023. (red)

banner 400x130
banner 728x90