Polres Jakpus Bekuk Jaringan Internasional, Amankan 20,63 Kg Sabu dan Truk Dijadikan Barang Bukti
JAKARTA PUSAT (Beritakeadilan, DKI Jakarta) - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap jaringan internasional peredaran narkotika jenis sabu bedasarkan hasil penangkapan seorang oknum ketua Rukun Tetangga (RT) yang menjadi pengedar sabu di wilayah Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Dari hasil pengembangan Satres Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan tersangka berinisial (W), (J), (N), dan (AL) dan menyita barang bukti truk jenis fuso dan Narkoba jenis sabu sebanyak 20,63 Kilo Gram.
Kombes Pol Komarudin,SIK,M.M menjelaskan pengungkapan di mulai dari penangkapan salah satu oknum ketua RT yang berinisial (EM) lalu Tim Satres Narkoba Polres Jakarta Pusat langsung melakukang pengembangan dan berhasil menangkap 4 orang pelaku yang di duga termasuk jaringan Internasional.
"Pengungkapan ini berawal dari tertangkapnya salah satu oknum ketua RT yang mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah jakarta pusat lalu tim langsung melakukang pengembangan dan berhasil menangkap 4 orang tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 20,63kg sabu yang di simpan dalam jok kendarann jenis truk besar", Jelas Kapolres pada Jumat, (16/06/2023) saat konfrensi pers berlangsung.
Pada 11 Juni 2023 tepatnya di hari minggu tim melakukan penangkapan 3 orang yang diduga menjadi kurir dengan membawa sabu dengan tujuan Jakarta dan berhasil di amankan di Rest area di OKI (Ogan Komering Ilir) Sumatra dan dari ketiga orang tersebut tim mengamankan 20 bungkus plastik terdiri dari 12 plastik warna hijau dan 18 plastik warna kuning dengan total 20,26kg sabu setelah itu kami melakukan pengembangan di hari berikutnya mendapatkan truk di daerah Kapuk Jakarta Utara dan dapat mengamankan 1 orang kurir yang akan di edarkan di wilayah Jakarta Pusat, Jelas Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin,SIK,M.M.
Menurut pengakuan salah satu tersangka dirinya sudah 3 kali melakukan transaksi narkoba jenis sabu dan mendapatkan komisi rasutan juta rupiah untuk sekali transaksi narkoba jenis sabu.
"Pada Pengiriman pertama saya mendapatkan uang sebanyak 350 Juta Rupiah dan pada pengiriman ke 2 saya mendapatkan uang 250 Juta Rupiah dengan uang itu saya belikan truk untuk mengirim sabu ke jakarta", Ujar salah satu tersangka.
Kepada ke 4 orang tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasat 112 Jo pasal 132 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan maksimal 20 tahun penjara, dari hasil tangkapan tersebut kalau di rupiahkan nilai jual sabu sampai dengan 30 Miliar Rupiah tentunya diharapkan dengan tangkapan ini dapat menyelamatkan 120 ribu jiwa masyarakat yang tentunya ini menjadi atensi kita bersama untuk memerangi peredaran narkoba di wilayah Jakarta khususnya Jakarta Pusat, Tutup Kapolres Metro Jakarta Pusat.
(Frs)