Kendaraan Hilang, Pengelola Parkir Wajib Mengganti Rugi Berdasarkan Putusan MA RI
KOTA SURABAYA (Beritakeadilan, Jawa Timur)- Kabar baik datang dari gedung Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) untuk semua pemilik kendaraan di seluruh Indonesia. Hal ini patut diketahui dan wajib ditaati bagi masyarakat, khususnya pengelola parkir atau pemilik lahan parkir yang saat ini tidak bisa lagi mengelak dari tanggung jawab ganti rugi atas kehilangan kendaraan, jika dengan nyata melakukan pemungutan retribusi kepada pemilik kendaraan sebagai upah pengganti guna menjaga keamanan kendaraan dari kehilangan.
"Kalau sudah memungut retribusi dari pemilik kendaraan, maka itu sudah menjadi tanggung jawab pengelola atau pemlik lahan parkir. Karena hal ini berdasarkan dari sejumlah putusan MA RI yang sudah inkrah, artinya: berkekuatan hukum tetap dan sudah menjadi yurisprudensi. Apa yang dimaksud yurisprudensi ?. Pengertian yurisprudensi adalah keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam UU dan dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaian suatu perkara yang sama," tegas Dwi Heri Mustika, S.H yang dikenal Advokat sekaligus Ketua Media dan Publikasi Badan Pengurus Wilayah (BPW) Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Jawa Timur (Jatim) ini.
Dwi Heri Mustika, S.H yang juga dikenal sebagai Ketua Komisi Media, Hubungan Masyarakat (Humas) dan Hubungan Luar Negeri Badan Pengurus Pusat (BPP) Peradin ini mengingatkan kepada pengelola parkir dan pemilik lahan parkir. Seyogyanya pengelola parkir yang menyewa lahan parkir membuat perjanjian dari awal atas aturan ganti rugi jika terjadi kehilangan kendaraan. "Pengelola parkir dan pemilik lahan parkir, terlebih dahulu harus membuat perjanjian atas kehilangan kendaraan sebelum menjalankan bisnis parkir. Sehingga kedepan jika terjadi kehilangan kendaraan, si pemilik kendaraan tidak menjadi korban yang dirugikan oleh pengelola dan pemilik lahan parkir," tegas Dwi.
Terkait pemilik kendaraan, lanjut Dwi, sepatutnya juga meminta karcis parkir kepada tukang parkir saat menitipkan atau memarkirkan kendaraannya. Karena karcis parkir adalah sebagai bukti bahwa anda telah menitipkan dan mempercayakan keamanan kendaraan anda kepada tukang atau juru parkir. "Selain bukti kepemilikan kendaraan seperti BPKB dan STNK kendaraan, karcis parkir adalah bukti bahwa anda menitipkan kendaraan kepada juru atau tukang parkir. Jika kendaraan anda terjadi kehilangan, anda bisa meminta ganti rugi kepada pengelola atau tukang parkirnya," ucap Dwi. Adapun sejumlah putusan MA RI yang sudah inkrah dan kini menjadi Yurisprudensi, bahwa pengelola parkir berkewajiban mengganti rugi atas hilangnya kendaraan yang telah dititipkan kepadanya, diantaranya:
- Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3416/Pdt/1985, majelis hakim berpendapat perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang, dengan begitu hilangnya kendaraan milik konsumen menjadi tanggung jawab pengusaha parkir.
- Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1367 K/Pdt/2002, menyatakan secara hukum, bahwa selama kendaraan milik penggugat parkir/dititipkan dengan sah didalam area parkir yang dikelola oleh tergugat adalah merupakan tanggung jawab tergugat sepenuhnya atas telah terjadinya kehilangan.
- Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 191 K/Pdt/2003, menolak permohonan kasasi dari pemilik lahan parkir.
- Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1264/K/PDT/2003, menyatakan sikap pasif pengelola parkir dapat dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur Pasal 1365 KUH Perdata.
- Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1966 K/PDT/2005, tentang kewajiban dan tanggung jawab pengelola parkir untuk memberikan penggantian kepada konsumen pengguna jasa parkir yang mengalami kehilangan /kerusakan dan kecelakaan di lokasi pelataran parkir.
- Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2078 K/Pdt/2009, tentang kewajiban dan tanggung jawab pengelola parkir untuk memberikan penggantian kepada konsumen pengguna jasa parkir yang mengalami kehilangan/kerusakan dan kecelakaan di lokasi pelataran parkir.
- Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2157 K/Pdt/2010, tentang kontrak standart atau kontrak baku ”tidak bertanggung jawab atas hilangnya kendaraan bermotor dari pengguna parkir” ditafsirkan diberlakukan sepanjang tidak ada kelalaian dari pihak pengelola parkir.
- Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2920 K/Pdt/2011, tentang bahwa sudah sewajarnya menjadi tanggung jawab juru parkir apabila kendaraan yang sudah membayar karcis parkir untuk menggantinya, karena kehilangan mobil tersebut dinilai adalah kelalaian/keteledoran pihak tergugat/pemohon kasasi. (red/dwi)