PB Pasu Minta Oknum Anggota Polri Inisial Bripda RJHS di PTDH

oleh : -
PB Pasu Minta Oknum Anggota Polri Inisial Bripda RJHS di PTDH
banner 970x250

JAKARTA SELATAN (Beritakeadilan, DKI Jakarta) - PB Pasu (Pengurus Besar Perkumpulan Advokad Sumatera Utara) bersama Ketua Umum, Eka Putra Zakran,SH,MH dan Sekjen PB Pasu Amirudin Pinem,SH bersama Tim Hukum nya Betty FW Meliala,SH,Ahmad Shofi,SH dan Irfan Batubara,SH bertindak atas kliennya inisial IYP melaporkan Oknum Anggota Polri inisial Bripda RJHS atas dugaan melanggar Peraturan Kapolri No 14 Tahun 2011 tentang kode etik Kepolisian Repulbik Indonesia,Pasal 89 KUHP,Pasal 285 KUHP,dan Pelanggaran Hukum Perdata Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 3191K/Pdt/1984 tanggal 12 Desember 1985 tentang pembatalan secara sepihak mengenai pernikahan (perkawinan) ke Propam Mabes Polri Bertempat Gedung Divisi Propam Mabes Polri, Jl. Trunojoyo No. 3, RT.2/RW.1, Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Selasa (23/05/2023).

Pengaduan pelaporan tersebut diterima oleh Propam Mabes Polri dengan no surat SPSP2/2709/V/2023/Bagyaduan.

Eka Putra Zakran,SH,MH sebagai Ketua Kuasa Hukum IYP yang juga Ketua Umum PB Pasu (Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara) yang didampingi oleh Tim Kuasa Hukum lainnya Betty FW Meliala,SH,Ahmad Shofi,SH dan Irfan Batubara,SH dalam konfrensi pres nya mengatakan kronologi kasus tersebut.

"Klien kami ini berkenalan dengan seorang anggota Polri berinisial RJHS berpangkat Bripda,di Bandara Soeta sekitar Bulan Juni 2021,lalu dengan perkenalan itu sering ketemu,ngajak main,nonton,jalan jalan akhirnya terjadi hubangan luar nikah yang di muali di Daerah Puncak Bogor,masalahnya adalah sama sama dewasa tapi di cekoin dengan barang kali dengan minuman,obat penenang dan lain sebagainya,sehingga kemudian terjadi hubungan luar nikah,kemudian yang berikut nya adalah mereka telah berapa lama sejak 2021 sampai 2023 hidup serumah tanpa ikatan pernikahan di apartemen beberapa kali dan di kos kosan berapa kali,sampai akhirnya di Bulan Maret tahun 2023 sudah sepakat mau menikah,masing masing keluarga dan di tetapkan pada tanggal 23 Mei 2023 pernikahannya di Medan,tapi tanggal 10 Kemarin terjadi Kasus menurut kita tidak manusiawi,sangat bertentangan dengan Hukum karena terjadi Presekusi." katanya

Lebih lanjut Kuasa Hukum Eka Putra Zakran,SH,MH menyampaikan lagi kronlogi dan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Polri tersebut.

"Presekusi ini melanggar Pasal 170 KUHP,sejumlah keluarga pelaku itu datang ke Kos nya Klien kami pada Jam 1 malam,ada sekitar 8 orang datang kesana,awalnya di panggil oleh calon pacar nya,calon suaminya kakak nya terduga Inisial HS,panggil oleh teman temannya ada juga Inisial IT seorang anggota Polisi,kemudian di panggil lalu 10 menit setelah itu datanglah keluarganya beramai ramai,saat itu dipaksa dia untuk mengakui pertama adalah pembohong,kedua pemeras,ketiga bersedia membatalkan pernikahan yang akan dilansungkan pada tanggal 23 Mei 2023 ini,artinya ini skenerio,buat kita skenerio buruk yang dilakukan oleh terduga dan keluarga nya,sehingga jadi lah ini batal rencana pernikahan itu di Medan."ujarnya.

Advokat Eka Putra Zakran,SH,MH juga menyampaikan masalah yang muncul di Bulan Maret 2023 kepada Kliennya.

"Karena mereka ini sudah semacam pasangan sejoli dan sudah berniat akan menikah dan semacamnya, jadi rekeningnya gabungan,rekening atas nama klien saya itu dipegang oleh oknum ini,kalau minta uang ke orang tua nya oknum tidak akan dikasih jadi di peralatlah klien kita itu,untuk minta minta uang,tapi uang itu di minta atas nama insiatif dari oknum tersebut,ada empat kali yang pertama Rp.6.000.000 kemudian Rp.11.000.000,Rp.14.500.00 mungkin jumlahnya nanti bila buka dari Buku Rekening BCA yaitu Rp.34.000.000,uang itu semua dipakai oleh oknum tersebut,tapi belakangan setelah kejadian tanggal 10 malam itu,klien kami yang di korban kan kemudian di sebut pemeras,jadi itu semua nya bertentangan dengan Fakta Fakta Hukum yang terjadi,kemudian berikutnya lagi,bahwa kami disini meminta keadilan sebenarnya,kemarin kami sudah datang ke Barhakam untuk melapor ke Mako Datesemen Printis ditempat dia bekerja dengan maksud baik,kemarin juga kami sudah Ke Biro SDM Mabes Polri bagian Rohani untuk memastikan apakah ada agenda untuk Menikah ternyata ada permohonan permohonan ,tapi ada pembatalan sepihak,itu aib bagi keluarga Klien saya,karen juga selain karena sudah ada perjanjian antar kesepakatan untuk melangsungkan Pernikahan,Klien Kami ini orang marga Batak,Suka Batak ini istilahnya adatnya tinggi, jadi sudah di umumkan di Gereja dua kali,bahwa hari ini akan repsesi,kemudian aib bagi Keluarga,aib bagi Gereja,aib bagi Masyarakat jadi kita meminta keadilan,disamping itu dari berbagai ragam peristiwa yang ada bahwa indikasi kita, oknum ini anggota Kepolisian kita terpanggil untuk meneggakkan Hukum dan cukup korban nya klien kita saja jangan ada korban lain."jelasnya

Saat ditanya hasil laporan Tim Kuasa Hukum ke Propam Mabes Polri,Eka Putra Zakran,SH,MH menjelaskan.

"Alhamdulillah,teman teman kami baru keluar dari Propam Mabes Polri,setelah 1 hari menyiapkan alat bukti dari Pagi,kemudian pengaduan semuanya di terima dan ini akan diproses,tadi dari pihak petugas mengatakan 20 hari kedepan selambat lambatnya,tapi bisa saja sebelum 20 hari,apalagi sekarang sudah Buy Digital,informasi bisa melalui Call Center,nanti di kabarkan katanya,kami berharap dari penasehat hukum ada keadilan,cukup ini kasus pertama dan akhir,ini tidak boleh karena martabat dan harga diri tidak ada klien saya,kemudian dia tidak bertanggung jawab,dan kami kuasa hukum meminta oknum dilakukan PTDH atau pemberhentian tanpa hormat." pungkasnya.

(Frs)

banner 400x130
Paralegal