Bupati Manggarai Barat Hentikan Pungutan Retribusi & Tarik Semua Petugas Taman Nasional Komodo

oleh : -
Bupati Manggarai Barat Hentikan Pungutan Retribusi & Tarik Semua Petugas Taman Nasional Komodo
Taman Nasional Komodo, NTT

KABUPATEN MANGGARAI BARAT (Beritakeadilan, Nusa Tenggara Timur)-Bupati Manggarai Barat (Mabar), Edistasius Endi melayangkan surat kepada Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Mabar, perihal: Penghentian Pungutan dan Evaluasi Peraturan Daerah (Perda) dan turunnya terkait obyek retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam kawasan Taman Nasional Komodo.

Melalui Surat Nomor Hk 03.5/182/V/2023 tanggal 22 Mei 2023, Bupati Mabar memerintahkan Kadis Pariwisata untuk melakukan  tiga hal berikut ini: Pertama, menghentikan semua penerimaan/pungutan retribusi dalam kawasan Taman Nasional Komodo. Kedua, menarik semua petugas yang telah ditempatkan pada obyek retribusi  Pendapatan Asli Daerah dalam kawasan Taman Nasional Komodo. Ketiga, melakukan evaluasi terhadap semua peraturan daerah dan turunannya yang menetapkan obyek retribusi daerah  dalam kawasan  Taman Nasional Komodo.

Pungutan Ganda di TNK
Surat Perintah Bupati Mabar itu menindaklanjuti Surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Balai Taman Nasional Komodo, tanggal 13 Februari 2023 tentang Pungutan Ganda di Taman Nasional Komodo.

Berlaku mulai Rabu, 24 Mei 2023
Penghentian pungutan retribusi di kawasan TNK terhitung mulai Rabu besok, 24 Mei 2023. “Mulai Rabu besok, pungutan retribusi  daerah, kita hentikan dengan berat hati,” kata Bupati Edi Endi saat menghadiri sidang Paripurna ke-4 DPRD Kabupaten Manggarai Barat di ruang sidang utama DPRD, Selasa, 23 Mei 2023, Selasa, (23/05/2023).

Di hadapan pimpinan dan anggota Dewan, Bupati Edi  Endi menjelaskan peghentian pungutan retribusi daerah merupakan keputusan yang berat.  Sebab, TNK merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Kabupaten Manggarai Barat.

Selama ini, setiap tamu yang masuk ke kawasan TNK, Pemkab diberi ruang untuk memungut retribusi sebesar Rp50.000. Sedangkan untuk tamu asing sebesar Rp100.000. Pungutan retribusi ini di luar pungutan yang ditetapkan dan dipungut oleh pihak BTNK. “Kita hentikan. Dengan berat hati kita hentikan, sambil menunggu harmonisasi ketentuan Perundang-undangan yang berlaku,” ujar Bupati Edi. (red)

banner 400x130
banner 728x90