Memohonkan Penggantian Sertifikat Hilang, Dibalas Surat Keterangan, Pemilik Tanah Kecewa Atas Pelayanan BPN Surabaya 1

oleh : -
Memohonkan Penggantian Sertifikat Hilang, Dibalas Surat Keterangan, Pemilik Tanah Kecewa Atas Pelayanan BPN Surabaya 1
Sertifikat Atas Nama Antonius Santoso Kesumadjaya Versus Surat Keterangan Kepala ATR/BPN Surabaya 1, Kartono Agustiyanto, S.T.,M.M
banner 970x250

KOTA SURABAYA (Beritakeadilan, Jawa Timur)-Sengketa tanah Jalan Simo No. 1, Kelurahan Simo Mulyo, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya semakin memanas. Antonius Santoso Kesumadjaya yang mengaku pemilik tanah kecewa atas pelayanan Kantor Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Surabaya 1. “Hampir 1 (satu) tahun permohonan sertifikat hilang, belum juga selesai. Malahan saya mendapat Surat No. 2015/8-35.78/IV/2023, Perihal: Pemberitahuan Informasi Sertifikat Hak Milik/ Lingkungan Simo No. 1 seluas 4,5 hektar (ha) yang ditanda tangani elektronik oleh Kepala ATR/BPN Surabaya 1, Kartono Agustiyanto, S.T.,M.M,” ucap Antonius Santoso Kesumadjaya.

Antonius Santoso Kesumadjaya menjelaskan isi surat, bahwa tanah miliknya dikatakan oleh Kantor ATR/BPN Surabaya 1 masuk dalam asset tanah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. “Kedua, sebagian besar telah diduduki warga,” ucap Antonius Santoso Kesumadjaya.

Antonius Santoso Kesumadjaya menjelaskan, bahwa Sertifikat Tanah Simo No. 1, adalahlah miliknya. “Kepala ATR/BPN Surabaya 1 diduga memberikan keterangan palsu dan menyesatkan. Selain itu juga diduga tidak memahami hukum pertanahan dan tidak sesuai undang undang penyelenggara negara justru dianggap tidak ada kepatutan dan kepantasan berdasarkan Undang Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, pada pasal 3 angka 1. Seorang pejabat penyelenggara wajib memiliki asas kepastian hukum dimana asas dalam negara hukum, mengutamakan landasan peraturan perundang undangan, kepatutan, kepantasan dan keadilan didalam setiap kebijakan penyelenggara negara,” tegas Antonius Santoso Kesumadjaya.

“Saat saya mendatangi Pemerintah Kota Surabaya, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Surabaya belum bisa memberikan keterangan, bahwa tanah Simo No. 1 adalah asset Pemerintah Kota Surabaya,” ungkap Antonius Santoso Kesumadjaya.

Untuk isi surat Kepala ATR/BPN Surabaya 1, point kedua, bahwa tanah telah dihuni warga, Antonius Santoso Kesumadjaya menjelaskan, bahwa warga yang menghuni tanah tidak keberatan bahkan berterima kasih, jika kedepan bisa ada sertifikat hak milik dengan mendapat harga sesuai NJOP. “Saya sudah memberikan penyuluhan kepada warga yang menghuni tanah sebagian milik saya. Sementara yang tanah kosong sudah saya kuasai dan warga setempat tidak keberatan karena memang tanah itu milik saya berdasarkan SHM yang saya miliki,” ucap Antonius Santoso Kesumadjaya. (red)

 

     

banner 400x130
banner 728x90