Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Berhasil Tangkap 3 Pelajar Tersangka Pembacokan
KOTA SURABAYA (Beritakeadilan, Jawa Timur)- Perang Sarung Antar Geng Pemuda Di Gang Ganting Daerah Asemrowo pada Minggu (9/4/2023) Sekitar Pukul 01.30 WIB Dini Hari Yang Terjadi Pengeroyokan Dan Pembacokan Langsung Mendapatkan Tanggapan Yang Serius Dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
barang bukti yang diperlihatkan.
Atas Kejadian Pengeroyokan Dan Pembacokan Tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Berhasil Meringkus Tiga Pemuda Yang Statusnya Masih Pelajar Masing-masing Inisial IQ, (17) SL, (16) SR, (14) Semuanya Merupakan Warga Kota Surabaya
Ketiga Pelaku Itu Merupakan Anggota dari Geng Independen Sliwer, Dan Mereka Setuju Bertemu Dengan Korban Yang Bernama Rizky Bayu Anggara Untuk Melakukan Perang Sarung Di Gang Genting," Ucap AKBP Herlina Didepan Awak Media Saat Dilakukan Jumpa Pers Di Halaman Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa, (11/4/2023).
Masih Kata Herlina, Pelaku SL Saling Chat Dengan Pihak Lawan Dan Saling Menantang, Ia Menambahkan Kemudian Pelaku SL Memberitahu Di WA Grub Independen Untuk Berkumpul Di Rel Kereta Api Asemrowo.
Setelah Mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara) Para Pelaku Ini Merasa Kalah Jumlah Sehingga Memutuskan Untuk Mundur.
Pelaku SL Merupakan Salah Satu Joki Kemudian Pelaku IQ Berada Di Tengah Dengan Membawa Celurit, Untuk Pelaku SR Putar Balik Dimana SL Mendekati Korban yang Berlari Dan Pada Saat Itu Hampir Ditabrak Oleh Pengendara. Kata AKBP Herlina Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Selanjutnya, Salah Satu Pelaku IQ Membacok Korban dari Samping Kanan dan Mengenai Kepala Bagian Belakang Hingga Mengakibatkan Luka Berat, Sedangkan Pelaku SR Juga Memukul Korban Dengan Sarung dan Mengenai Kepala, Imbuhnya.
Tak Hanya Itu Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga Berhasil Mengamankan Barang Bukti Berupa Yakni Clurit dengan Panjang 1,8 M, Satu Buah Pedang Dengan Panjang 60 M Dua Unit Sepeda Motor.
"Atas Perbuatannya Ketiga Pelaku Dijerat Dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP Dengan Ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara. (Abdulloh)