Sempat Dinyatakan DPO, Polrestro Jakbar Amankan Oknum Advokat Cantik Natalia Rusli


BEDIL (Jakarta Barat) - Masih ingat oknum Advokat cantik Natalia Rusli (48 tahun) yang telah ditetapkan menjadi Buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Metro Jakarta Barat No.DPO/l132/XII/2022/Res-JB tanggal 1 Desember 2022, lalu?
Founder Master Trust Law Firm ini mengabarkan bahwa Polres Metro Jakarta Barat (Polrestro Jakbar) telah menangkap dan mengamankan oknum Advokat Natalia Rusli, Selasa, 21 Maret 2023 sekitar pukul 22.00 WIB.
Natalia Rusli telah ditetapkan menjadi tersangka sejak setahun lalu, tepatnya tanggal 15 Maret 2022 berdasarkan surat penetapan tersangka atas dugaan perkara penipuan dan penggelapan terhadap para kliennya yang menjadi korban Koperasi Gagal Bayar PT. Indo Surya yang terjadi sekitar April-Juni 2020.
Menurut Susandi, SH kuasa hukum para korban, awalnya oknum Advokat Natalia Rusli mengaku seorang pengacara atau Lawyer Profesional berpengalaman dengan mengklaim memegang kuasa khusus 30.000 korban Jemaah First Travel.
"Untuk menarik minat para Kliennya, oknum advokat Natalia Rusli menunjukkan sejumlah foto-foto kedekatannya dengan Pengacara papan atas seperti Juniver Girsang yang memang saat itu menjadi Kuasa Hukum dari Bos PT. Indo Surya, Henry Surya. Sehingga hal ini diklaim hanya satu-satunya melalui jalur Natalia Rusli yang sangat mengenal dekat Juniver Girsang-lah yang bisa mengembalikan kerugian para korban," ucap Susandi, S.H.
Singkat kata, lanjut Susandi, S.H, karena para korban panik dan sangat tergiur uang kerugian di PT. Indo Surya bisa dikembalikan. "Maka para korban berbondong-bondong membayar Honor Advokat atau Lawyer Fee oknum Advokat Natalia Rusli. Fee Lawyer ditentukan oknum Advokat Natalia Rusli bervariatif mulai dari 1,5 % sampai dengan 5 % dari total kerugian yang disebabkan PT. Indo Surya," jelas Susandi, S.H.
Dikarenakan tidak ada sama sekali pembayaran dari PT. Indo Surya, masih Susandi, S.H, seperti dijanjikan oknum Advokat Natalia Rusli, para korban mulai menagih janji oknum Advokat Natalia Rusli. "Namun para korban malah mendapat respon yang tidak bersahabat sama sekali dari mulai tidak dianggap, difitnah, dijelek-jelekkan di belakang dan bahkan seluruh akses komunikasi di blokir oleh oknum advokat Natalia Rusli. Padahal oknum Advokat Natalia Rusli masih memegang kuasa para korban sekaligus korban dari PT. Indo Surya," ucap Susandi, S.H.
Akhirnya, korban berinisial VS (47 tahun), RD, SH dan para korban lainnya, mencari tahu siapa oknum Advokat Natalia Rusli sebenarnya. "Ditemukan ijazah S1 prodi Hukum lulusan salah satu Universitas di daerah Tomang tidak terdaftar di Kemenristekdikti," ungkap Susandi, S.H.
Didapati Keterangan dari Pengadilan Tinggi Banten, oknum Advokat Natalia Rusli baru disumpah atau dilantik menjadi Advokat per tanggal 16 September 2022. "Sedangkan oknum Advokat Natalia Rusli mengaku seorang Advokat kepada para Kliennya sejak bulan April-Juni 2020. Itu artinya, oknum Advokat Natalia Rusli menerima dan bertindak sebagai kuasa hukum sebelum disumpah menjadi seorang Advokat," kata Susandi, S.H.
Susandi, S.H menjelaskan, para korban yang meras ditipu oknum Advokat Natalia Rusli, meminta uang honor Advokat yang sudah dibayarkan dan diterima oknum Advokat Natalia Rusli untuk dikembalikan.
"Karena oknum Advokat Natalia Rusli tidak menunjukan itikad baik, para korban sekaligus kliennya melaporkan oknum Advokat Natalia Rusli ke Polda Metro Jaya," ungkap Susandi, S.H.
"Tentunya kami para korban sangat berterima kasih dan mengapresiasi Kepolisian Republik Indonesia khususnya kepada Bapak Kapolri Jendral Listyo Sigit, Bapak Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Bapak Kapolres Jakbar, Kombes Syahdudi dan seluruh jajaran penyidik yang telah berupaya maksimal bahu membahu mengupayakan terbaik sampai akhirnya oknum Advokat Natalia Rusli, buronan yang dikenal sangat kebal hukum karena mengaku kedekatannya dengan para pejabat dan para petinggi kepolisian akhirnya dapat ditangkap dan diamankan. Kami sangat mengapresiasi Kinerja Kepolisian RI karena selama ini kami para pejuang keadilan berjalan terseok-seok melewati banyak liku-liku dan jurang yang curam dan terjal karena berbagai drama dan upaya dari oknum Advokat Natalia Rusli," jelas VS.
"Ke depannya kami mengharap agar Kejaksaan Negeri Jakarta Barat tidak memberikan penangguhan penahanan terhadap DPO Natalia Rusli karena memang sejak memegang Kuasa daripada korban pelapor Ibu VS dan rekan-rekannya, tersangka melakukan berbagai upaya untuk menggagalkan status hukum tersangka nya dimulai dari Gelar Perkara Khusus di Biro Wasisdik Mabes Polri sampai mengajak Restorative Justice yang diduga hanya untuk mengimingi agar kasus ditutup, bahkan mengembalikan uang kerugian korban tiba tiba ditransfer ke rekening korban secara diam-diam supaya kelihatan beritikad baik. Dalam hal ini kami selaku Kuasa hukum korban mengapresiasi Kinerja Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat atas ditangkapnya Buronan nasioanal Natalia Rusli," ujar Susandi, SH berapi api.
"Saat ini kami para korban sedang menunggu press rilis resmi dari satreskrim Polres Jakbar terkait ditangkapnya DPO Natalia Rusli sehingga berita yang kami dapat akan menjadi akurat dan tidak simpang siur. Dengan rilis resmi dari Polres Jakbar seperti pada saat ditetapkannya menjadi DPO akan mengakhiri status DPO yang bersangkutan yg sudah tersebar luas di masyarakat bahwa ybs sudah ditangkap saat ini sehingga dapat meredam spekulasi negatif yang berkembang di masyarakat dikarenakan rilis resmi ini sangat ditunggu oleh masyarakat karena dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Natalia Rusli bukan substansi kecil senilai kerugian 45 juta saja melainkan NR masih harus menghadapi sedikit nya empat Lapora kepolisian yang tersebar di Kepolisian Republik Indonseia yaitu di Polda Metro Jaya, Polres Jakbar, Polres Jakut dan Polres Jaksel," tutup Susandi, SH.
"Jadi benar bahwa yang bersangkutan menyerahkan diri. Jadi bukan ditangkap. Dia datang, dia tahu dia DPO tapi dia datang menyerahkan diri, yang bersangkutan," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Andri Kurniawan kepada detikcom, Jumat (24/3/2023).
Andri mengatakan Natalia menyerahkan diri pada Selasa (21/3) malam. Pihaknya pun langsung melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap Natalia.
"Hari Selasa malam, dia datang langsung menyerahkan diri ke polres, kemudian langsung diterima oleh penyidik," ujarnya. "Kita tahan dan pemeriksaan sesuai SOP. Sekarang yang bersangkutan sudah ditahan," lanjutnya. (red/frs/net)