IBIZA Club Jual Miras Golongan B & C, Apakah Sudah Memiliki SIUP MB & NPPBKC ?
Temuan dan informasi dilapangan terkait aktivitas penjualan eceran minuman beralkohol (mihol) golongan B dan C di IBIZA Club patut dipertanyakan. Apakah IBIZA Club sudah memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB) ?. Selain itu, apakah IBIZA Club sudah memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) ?
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol dan atau Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2010.
- Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 47 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol dimana telah terjadi penjualan ecer ke konsumen.
- Peraturan Walikota Surabaya No. 35 Tahun 2010 Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya No. 46 Tahun 2010.
- Pasal 204 KUHP
- Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
- Peraturan Pemerintah RI No. 72 Tahun 2008 tentang NPPBKC
- dan lain lain
BEDIL (Surabaya) Diskotik Ibiza Club Surabaya beberapa pihak menyebutkan telah mengantongi izin yang lengkap untuk beroperasi pasca didatangi oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Jawa Timur (Jatim), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jatim dan Satpol PP Jatim pada Jumat, (20/01/2023) lalu.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Pengembangan Sumber Daya Pariwisata, Hariyanto saat diwawancarai awak media mengatakan jika izin Ibiza Club belum serta merta keluar, lantaran menunggu hasil persetujuan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Provinsi Jawa Timur.
Berita acara kemarin yang sudah kami kirim, itu belum final. Sertifikat standar laiknya itu sudah keluar atau belum, pak Isnu yang tahu (DPMPTSP), ujar Hariyanto.
Namun, Hariyanto membenarkan jika telah mengecek persyaratan formil dari Diskotik Ibiza Club Surabaya dan dinyatakan memenuhi syarat. Pernyataan itu dituangkan dalam bentuk berita acara.
Nah berita acara itu kami kirimkan ke DPM PTSP Jatim. Disana kewenangan DPMPTSP untuk menyetujui atau tidak, menyetujui dengan catatan dan seterusnya, imbuh Haryanto.
Hariyanto menegaskan jika persyaratan dasar atau berjenjang dari pemerintah kota Surabaya telah dikantongi oleh CV Ibiza Jaya atau Ibiza Club.
Padahal, dalam Permendagri RI nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 pasal 28 disebutkan jika Pengecer atau Penjual Langsung dilarang memperdagangkan Minuman Beralkohol di lokasi atau tempat yang berdekatan dengan berbagai tempat termasuk sekolah.
BACA: Diskotek Ibiza Berdekatan Sekolah TK-SMP, Isnu: 15 Hari Tidak Selesai,
Dekat IBIZA Club Didapati Sekolah Logos Christian School
Pemenuhan syarat dasar izin itu semua sama, berlaku umum. Jadi seperti SKRK, IMB dan Izin Lingkungan yang dikeluarkan Pemkot Surabaya semua juga ada. Nah untuk menentukan setuju atau tidak itu ya PTSP. Putusannya ada di PTSP, seharusnya PTSP berikan pertimbangan, misal ada yang tidak sesuai, lanjutnya.
Seperti dilansir, Beritajatim lantas menghubungi Kepala Dinas DPM-PTSP Dyah Wahyu Ermawati. Namun, hingga berita ini ditulis, Dyah belum memberikan komentar.
Sementara itu, Hudana, Humas Ibiza Club membenarkan jika dinas provinsi Jawa Timur telah memberikan berita acara jika izinnya lengkap.
Untuk perizinan BAR dan Diskotik sudah terverifikasi, katanya singkat. (red/beritajatim.com)
BACA: Dewan Pers Mengapresiasi Kerja Cepat Polrestabes Surabaya, Polda Jatim Pasca Empat Tersangka Dugaan Pengeroyokan Wartawan Diskotek Ibiza Berhasil Diamankan
BACA: Terima Kasih Kapolrestabes, Kasatreskrim & Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Dwi Heri Mustika: Pengusaha RHU & Jurnalis Harus Sama-Sama Menjaga Profesionalitas
BACA: Tersangka Dugaan Pengeroyokan Wartawan Diskotek Ibiza, Dua Tertangkap & Dua Menyerahkan Diri
BACA: Dewan Pers, AMSI & AJI Kecam Keras Dugaan Pengeroyokan Wartawan di Seberang Diskotek Ibiza, Usut Tuntas !!!
BACA: Dewan Pers Telah Berkoordinasi dengan Polda Jatim, Ninik Rahayu: Tidak Mentolerir Bentuk Tindak Kekerasaan Terhadap Wartawan
BACA: Dugaan Pengeroyokan Wartawan, Dwi Heri Mustika: Mohon Para Pihak Menahan Diri, Saya Meyakini Pelaku Segera Tertangkap
BACA: Diskotek IBIZA Dikabarkan Disegel, Preman Ngamuk Kroyok 5 Wartawan
BACA: Sekretaris MPC PP Surabaya, Baso Juherman: Pelaku Pengeroyokan Lima Wartawan di Seberang Diskotek Ibiza Bukan Kader PP
BACA: Wartawan Korban Pengeroyokan Jalani Pemeriksaan di Polrestabes Surabaya, Rofik: Semua Orang Bisa Beropini, Kita Tunggu Saja Hasil Kerja Polisi