Pasca Instruksi Walikota Surabaya Terkait Pungli, Kasatpol PP Terbitkan Surat Pemberitahuan Bagi Pelaku Usaha

oleh : -
Pasca Instruksi Walikota Surabaya Terkait Pungli, Kasatpol PP Terbitkan Surat Pemberitahuan Bagi Pelaku Usaha
banner 970x250

BEDIL (Surabaya)-Pasca Walikota Surabaya, Eri Cahyadi menginstruksikan kepada semua jajarannya untuk mempercepat dan mempermudah pelayanan tanpa pungutan liar (pungli), Selasa, 31 Januari 2023 di halaman Balai Kota Surabaya, kepada seluruh staf ASN dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Edy Christijanto menerbitkan Surat Pemberitahuan No. 300/261/436.7.18/2023, tertanggal 12 Januari 2023. Surat Pemberitahukan kepada pelaku usaha di wilayah kota Surabaya.

Dr. George Handiwiyanto,.SH.,MH

Menanggapi Surat Pemberitahuan tersebut, Ketua Himpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum (Hiperhu) Surabaya, Dr. George Handiwiyanto,.SH.,MH menyambut baik. Semoga bisa berjalan seterusnya. Baiknya, gaji Pegawai Negeri bisa lebih di tingkatkan lagi agar bisa mencukupi hidup bersama keluarganya. Sehingga kerja PNS khususnya Satpol PP Pemkot Surabaya bisa jadi lebih baik sebagai pelayan publik dan penegak perda, ucap George Handiwiyanto, yang dikenal Advokat sekaligus Pembina Barisan Kader Gus Dur Jatim ini kepada www.beritakeadilan.com, Jumat (03/02/2023).

Miko Saleh

Ditempat terpisah, Ketua Bidang Pengaduan Masyarakat Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Jawa Timur (Jatim), Miko Saleh menegaskan, dirinya sangat setuju atas Surat Pemberitahuan Kasatpol PP Pemkot Surabaya, Edy Christijanto. Saya Setuju. Bisa jadi Surat ini untuk mempertegas bahwasanya Pemkot Surabaya menolak Pungli, khususnya di jajaran Satpol PP Surabaya sebagai penegak perda. Apalagi dilakukan pada pelaku usaha yang perlu kenyamanan bukan ketakutan. Jika pelaku usaha selalu memberikan sesuatu kepada oknum Satpol PP Surabaya, saya yakin mereka tidak memiliki perijinan lengkap atau masih proses, karena celah ini yang menjadi ATM berjalan bagi oknum Satpol PP Surabaya, kata Miko Saleh kepada www.beritakeadilan.com, Jumat (03/02/2023).  Miko Saleh menambahkan, Surat Pemberitahuan ini, dirinya melihat sebagai terobosan Kasatpol PP Pemkot Surabaya, Edy Christijanto untuk memperbaiki citra Satpol PP Surabaya yang tercoreng dengan tersangkutnya banyak masalah hukum.

Ketua Umum (Ketum) Lembaga Bantuan Hukum Cakra Tirta Mustika (LBH Cakram), Dwi Heri Mustika, SH mengapresiasi atas diterbitkannya Surat Pemberitahuan dari Kasatpol PP Pemkot Surabaya, Edy Christijanto. Semoga ini menjadi komitmen bersama antara pelaku usaha dan Satpol PP Kota Surabaya untuk menolak praktik pungli. Karena tanpa komitmen antara pelaku usaha dan pihak Satpol PP Surabaya, maka Surat Pemberitahuan ini hanya omong kosong. Saya tahu persis bagaimana terjadinya praktik dugaan pungli di Surabaya, khususnya usaha RHU di kota Surabaya. Karena saya mantan pengusaha dan pengelola usaha RHU di Surabaya, ucap Dwi panggilan akrab Dwi Heri Mustika, SH kepada www.beritakeadilan.com, Jumat (03/02/2023).

Dwi Heri Mustika, SH

Dwi menjelaskan, bahwa praktik dugaan pungli di dunia usaha, khususnya usaha RHU di kota Surabaya itu tidak bisa yang hanya dipersalahkan oknum ASN atau PNS. Saya tidak setuju, jika munculnya dugaan praktik pungli itu yang hanya dipersalahkan oknum ASN atau PNS. Tetapi, munculnya dugaan praktik pungli itu berawal dari kurang sadarnya pengusaha atau pengelola tempat usaha atas kelengkapan perijinan dan pelaksanaan usaha saat operasional. Sumbernya itu sebenarnya dari situ. Jika semua pengusaha RHU tingkat kesadarannya tinggi atas kelengkapan perijinan usahanya dan menjalankan usahanya sesuai perijinan yang dimiliki, saya yakin praktik dugaan pungli tidak akan ada di kota Surabaya, tutup Dwi yang dikenal Advokat sekaligus Wakil Ketua Komisi Media, Hubungan Masyarakat Humas dan Hubungan Luar Negeri Badan Pengurus Pusat (BPP) Persatuan Advokat Indonesia (Peradin). (han/red)

banner 400x130
banner 728x90