Pengadilan Tinggi Surabaya Batalkan Putusan PN Surabaya, Dwi Heri Mustika: Kami Memohon Terlapor Ditetapkan Tersangka & Ditahan

oleh : -
Pengadilan Tinggi Surabaya Batalkan Putusan PN Surabaya, Dwi Heri Mustika: Kami Memohon Terlapor Ditetapkan Tersangka & Ditahan
banner 970x250

Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya Nomor 576/PDT/2022/PT_SBY.pdf, tertanggal 24 Oktober 2022.

BEDIL (Surabaya)-Pasca amar putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur (Jatim) nomor 576/PDT/2022/PT.SBY, tertanggal 24 Oktober 2022 atas pembatalan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nomor 1198/Pdt.G/2021/PN Sby, tertanggal 30 Juni 2022, Advokat Dwi Heri Mustika, S.H bersama pelapor sekaligus kliennya, Tina Sundartina (55), warga Karang Klumprik Selatan, Kelurahan Balas Klumprik, Kecamatan Wiyung, Surabaya kembali datangi Polrestabes Surabaya, Jumat (28/10/2022).

BACA: Diduga Mengancam & Memeras, ASN Sidoarjo di Sidik Polrestabes Surabaya

Pelapor Tina Sundartina memasukan surat permohonan penetapan tersangka dan penahanan tersangka terhadap terlapor YW di Gedung Anindita lantai 3, Polrestabes Surabaya, Jumat (26/10/2022)

Kedatangan kami ke Polrestabes Surabaya untuk kali kedua memasukan surat permohonan kepada Kapolrestabes Surabaya dan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya guna penetapan status tersangka dan penahanan tersangka terhadap terlapor YW, warga Kemlaten Baru Indah, Surabaya berdasarkan Laporan Polisi nomor LP-B/360/IV/RES.1.19/2021/RESKRIM/SPKT Polrestabes Surabaya, tanggal 21 April 2021 atas dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan yang dimaksud pada pasal 368 KUHP. Kami pesimis atas pelaksanaan hasil kesepakatan mediasi yang digelar di Polrestabes Surabaya, tanggal 05 Oktober 2022. Kami menilai dan merasa tidak ada niatan baik dari pihak terlapor YW atas pelaksanaan hasil mediasi, yakni melibatkan auditor independent. Kami yang mengawali komunikasi guna pelaksanaan hasil mediasi untuk melibatkan auditor independent, pihak YW terkesan tidak kooperatif. Menurut kami, pihak YW terkesan mengulur ulur waktu, ungkap Advokat Dwi Heri Mustika, S.H yang berkantor berkantor di Ciputra Citra Towers, Lantai 3 Unit H1 Blok A6, Jl. Benyamin Suaeb Kav A6, Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta & berkantor di Jl. Wonorejo Selatan Baru No. 64 A, RT.010/RW.008, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Surabaya, Jawa Timur.

Menurut Dwi sapaan akrab Dwi Heri Mustika, S.H, sangat berterima kasih kepada Unit Resmob Polrestabes Surabaya yang sudah susah payah mefasilitasi mediasi pada tanggal 05 Oktober 2022.

BACA: Dugaan Pengancaman & Pemerasan Oknum Dishub Sidoarjo, Dwi Heri Mustika.,SH: Segera Layangkan Surat Permohonan Ditetapkan Tersangka

Kami saat itu bertemu pihak YW, istrinya dan kedua kuasa hukumnya Bapak Fredy dan Ibu Wiwit. Saat mediasi, kami sempat menanyakan, sebenarnya berapa total pokok pinjaman dan bunga pinjaman klien kami. Karena saat itu, klien kami merasa ada kelebihan bayar atas pinjaman ke YW dan Istrinya. Sehingga kami mengusulkan dilakukan audit independent. Tapi saat itu, pihak YW bersikukuh untuk mengacu pada putusan PN Surabaya 1198/Pdt.G/2021/PB Sby, 30 Juni 2022. Dari situ, sebanernya kami sudah pesimis dan memprediksi bahwa pelaksanaan untuk melibatkan auditor independent tidak akan teralisasi. Tapi saat itu, kami berusaha percaya dengan pihak YW. Alhasil, pihak YW slow respon alias kurang kooperatif berkomunikasi dengan kami atas kapan dilaksanakannya hasil mediasi, agar bisa diketahui dengan benar serta jelas angka yang sebenarnya dari uang keluar dan uang masuk di rekening bank klien kami dan rekening bank pihak YW. Tapi sudahlah, kami tidak ingin memaksa dari pihak YW agar menyelesaikan perkara ini dengan restorasi justice, tutup Dwi dengan nada kecewa. (red/dul)



banner 400x130
banner 728x90