Tawuran di Jalan Pantai Kenjeran, 1 Nyawa Melayang, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ringkus Dua Tersangka
BEDIL (Surabaya)- Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil ringkus 2 (dua) pemuda yang ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi tawuran di kawasan Jalan Pantai Kenjeran, Surabaya, Jawa Timur, (23/10/2020) sekitar 02.00 WIB dini hari.
Masing-masing pelaku inisial (Mrs) 18 tahun warga jalan tembok duku (MFA) 18 tahun warga Jalan Bubutan (AS) 16 tahun warga jalan Pacarkeling Surabaya.
"Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arif Wicaksana didampingi Kanit Jatanras Iptu Agung, Mengatakan, Pada saat ditengah malam sekolompok pemuda berkumpul di jembatan Suroboyo untuk melakukan tawuran, akhirnya ada salah satu warga melihat adanya tawuran yang sehingga ada satu pemuda meninggal dunia, warga langsung melaporkan Ke Polsek Kenjeran. Dikarenakan sangat meresahkan warga sekitar sehingga anggota kepolisian Polsek Kenjeran langsung melakukan penahanan terhadap tersangka," Ujar Arif wicaksana.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh anggota kepolisian berupa Ver, rekaman video saat terjadinya tawuran, baju yang digunakan korban, 1 Unit Handphone iPhone milik tersangka beredar video pengeroyokan, 1 bilah celurit dengan panjang 1,5 M yang digunakan untuk membacok korban, 1 bilah celurit warna kuning dengan panjang 2 meter yang didapatkan dari tersangka, 1 Unit Honda PCX warna merah sarana yang digunakan pelaku.
"Modus dari pelaku yang tergabung dalam Aliansi All Star mengadakan pembalasan dengan cara menyerukan "come back" melalui WA Grup dengan sasaran kelompok dari "gangster Team Gukguk dimana kedua kelompok tersebut merupakan musuh bebuyutan, akhirnya pembalasan didasari dari kejadian pada minggu sebelumnya dimana Aliansi All Star mengalami kekalahan dan salah satu dari pelaku mengalami luka," imbuhnya.
Tidak berhenti begitu saja, kejadian tersebut Aliansi All Star langsung mengajak rekan-rekan untuk melakukan pembalasan ditempat berkumpulnya Team Gukguk, dikarenakan kelompok lawan gangster Team Gukguk belum dalam keadaan siap dan kurang jumlah masa, maka kelompok tersebut berusaha melarikan diri, disaat korban berusaha Kabur ke tiga pelaku mengejar dengan menggunakan sepeda motor kemudian menyabetkan celurit mengarah dipunggung dan tangan korban yang mengakibatkan korban terjatuh dalam keadaan luka robek pada punggung akibat dikeroyok.
Atas Perbuatannya para Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP Atau 351 ayat 3 KUHPidana Subs. Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana ancaman hukuman 12 tahun kurungan dan pasal 2 ayat Undang-undang Darurat No. 12 tahun 195. (Abdulloh)