Personil Kodim 0507/Bekasi Bersama Tiga Pilar Yakinkan Masyarakat Patuhi PPKM Dengan Patroli
BEDIL (Kodam Jaya). Kota Bekasi Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19, Anggota Babinsa Kodim 0507/Bekasi Serma Sarwono dan empat anggota bersama tiga pilar melaksanakan kegiatan Patroli gabungan dalam rangka mensosialisasikan Surat Edaran Plt.Walikota Bekasi tentang penanganan dan pengendalian Covid-19 varian Omicron di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua, di wilayah Kota Bekasi.
Patroli gabungan tersebut melibatkan 5 orang anggota Kodim 0507/Bekasi, 5 orang Polres Metro Bekasi Kota, 4 orang Dishub, 8 orang anggota Pol PP, 5 orang BPBD dan 3 orang dari Dinkes Kota Bekasi dengan sasaran patroli ialah tempat masyarakat berolahraga Taman Kota Bekasi.
Hal ini dikatakan oleh Dandim 0507/Bekasi Kolonel Arm Iwan Aprianto,S.I.P., melalui Pasiops Kodim 0507/Bekasi Mayor Inf Sutadi dalam rilis tertulisnya Minggu (06/02/2022) mengatakan bahwa anggota digilir untuk melakukan operasi yustisi dan patroli pengawasan kedisiplinan masyarakat tersebut siang dan malam hari secara masif, jelas Mayor Sutadi.
Selain memberikan rasa aman dan nyaman tentunya kita juga menginginkan pandemi Covid-19 segera berakhir dan mengharapkan masyarakat disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, ungkapnya.
Lanjutnya Ia menekankan kepada Babinsa agar terus memberikan himbauan kepada warga untuk menghindari terjadinya kerumunan, selalu menggunakan masker saat keluar rumah, rajin mencuci tangan dengan menggunakan sabun pada air yang mengalir, menerapkan Pola hidup sehat, memperbanyak mengkonsumsi vitamin, Rajin berolahraga serta berjemur dipagi hari.
Salah satu tugas Babinsa adalah memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dengan berbagai kegiatan teritorial di desa binaannya diantaranya melaksanakan kegiatan rutin menggelar patroli wilayah untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, di masa pandemi ini kami tekankan kepada seluruh Babinsa untuk melaksanakan edukasi berkaitan dengan PPKM pandemi Virus Covid-19 di wilayah,pungkasnya.
Kita perketat Pelaksanaan Penegakan Disiplin Prokes dan PPKM yang tertera di edaran Plt.Walikota Bekasi bahwasannya semua kegiatan yang menimbulkan kerumunan seperti kafe harus tutup jam 22.00 Wib serta membubarkan titik-titik kerumunan yang tidak perlu,kata Sutadi (Sumber Kodim 0507/Bekasi)
(M.Nur)