Advokat Alvin Lim: Saya Siapkan Alat Bukti untuk Patahin Pasal Karet & Tuduhan Ecek-Ecek
BEDIL (Jakarta)- Kemarin, Senin (12/09/2022) Advokat Alvin Lim SH, MSc, CFP tidak memenuhi undangan klarifikasi dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Dimana, Pendiri LQ Lawfirm yang dijadwalkan akan diperiksa berdasarkan Laporan Polisi (LP) No. LP/B/0250/V/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 30 Mei 2022, memutuskan untuk menunda hadir dan akan hadir, Senin (26/09/2022).
"Pemeriksaan ditunda 2 minggu ke depan. Masih klarifikasi khan ?, saya siapkan alat bukti untuk patahin dong. Pasal karet dan tuduhan ecek2 kok. Ga perlu dipusingin," ucap Advokat Alvin Lim lewat whatsapp, Senin (12/09/2022).
LQ Lawfirm menjelaskan secara resmi lewat whatsapp kepada www.beritakeadilan.com, melapor adalah hak setiap warga negara. "Namun, saat ini pertunjukkan uang adalah panglima sedang ditunjukkan oleh Henry Surya. Diduga pengemplang dana masyarakat 16 Triliun yang sudah memakan korban jiwa, baik yang sakit maupun meninggal. Ayahnya dan istrinya saja yang diduga terlibat dalam pencucian uang, sudah saya laporkan, belum ditahan dan dijadikan tersangka oleh Mabes Polri. Justru Mabes Polri memilih menjalankan laporan polisi dari Henry Surya atas tuduhan pencemaran nama baik," ucap LQ Lawfirm lewat Whatsapp kepada www.beritakeadilan.com.
"Jika Henry Surya mementingkan nama baik, kenapa bukannya mengembalikan dana masyarakat. Saat ini masyarakat akan di buka matanya bagaimana oknum polisi berpihak pada tersangka kelas kakap asalkan berduit dan siap menindak advokat yang membela kebenaran. Hari ini tersangka yang sudah ditahan, mengaungkan nama baiknya tercemar, nama baik apa yang dimiliki tersangka yang mencuri, menipu dan menyebabkan kejahatan luar bisa kepada ribuan korban ?," ungkap Advokat Alvin Lim lewat whatsapp di nomor 0811833xxx kepada www.beritakeadilan.com.
Seperti pemberitaan kemarin, Kabagpenum Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/9/2022) mengatakan, penyidik telah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada terlapor saudara Alvin Lim untuk memberikan keterangan pada hari Senin tanggal 12 September 2022, namun saudara Alvin Lim mengirimkan surat penundaan untuk memberikan keterangan pada hari Senin tanggal 26 September 2022.
Nurul menuturkan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yakni ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana. (daros/dhm)