Warga Surabaya Adukan Dugaan Pungli & Tindak Kekerasan di Lapas Kelas II A Salemba
Sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UU Pemasyarakatan, dimana salah satu hak yang dilindungi adalah diperlakukan dengan baik selama menjalani masa hukuman. Apakah itu berlaku di Lapas klas IIA Salemba ? ikuti penelusuran Berita Keadilan.
BEDIL (Jakarta)- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) II A, Salemba, tercoreng gara-gara oknum petugas Lapas yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) dan aksi kekerasan terhadap narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di dalam Lapas.
Dugaan pungli dan kekerasan di Lapas Klas II A, Salemba, Jakarta Pusat (Jakpus) ini dilaporkan warga Surabaya yang mengaku calon istri WBP berinisial DR. Dimana DR saat dikonfirmasi www.beritakeadilan.com, tidak mengelak atas kejadian yang menimpa WBP, berinisial AWH.
"Benar Bang itu adanya, dimintai uang kalau tidak diberi dihajar. Khan kasihan bang. Meski salah khan seharusnya dibina bukan malah dibuat susah. Tapi setalah kejadian itu, katanya sich oknum Lapas Salemba diproses," ungkap DR pada www.beritakeadilan.com lewat telepon whatsapp (WA), Jum'at (02/09/2022).
DR menceritakan sedikit kronologis yang dialami AWH, tanggal 08 Juli 2022. Dimana AWH mendapat tindak kekerasan oleh oknum petugas Lapas Salemba. "Saat itu AWH baru saja selesai keluar dari kamar mandi, mendadak tempat tidurnya diperiksa oknum petugas Lapas Salemba secara paksa, padahal saat itu tidak ada jadwal pemeriksaan. Namun AWH tidak mengizinkan, lalu di tonjok oknum Lapas Salemba yang mau periksa secara paksa dan meminta uang Rp. 500 ribu kepada AWH," aku DR.
Dengan adanya informasi yang didapat, www.beritakeadilan.com konfirmasi ke pihak Lapas Klas II A, Salemba, dan tidak mengelak adanya kejadian tersebut, bahkan oknum pegawai yang diduga melakukan tidak kekerasan dan dugaan terkait pungli sudah diperiksa tim pemeriksa Lapas Klas II A Salemba.
Bahwa warga binaan pemasyarakatan sudah dimintakan klarifikasi dan keterangan oleh tim pemeriksa Lapas Kelas II A Salemba, dan oknum pegawai yang diduga melakukan tindak kekerasan sementara ditempatakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham DKI Jakarta untuk mempermudah proses pemeriksaan dan terkait dugaan pungli masih dalam proses pemeriksaan yang lebih lanjut, jelas Kepala Lapas Kelas IIA Salemba, Yosafat Rizanto, dalam surat tanggapannya, Nomor W100.PAS.PAS.3-UM.01.01-5544 yang dikirim ke redaksi www.beritakeadilan.com di Jakarta Pusat, Jumat (02/09/2022).
Sekedar diketahui, dikutip dari mediaindonesia.com, Anggota DPR RI Ahmad Sahroni, menegaskan bahwa peristiwa kekerasan yang terjadi di Lapas mengingatkan kita bahwa filosofi lembaga pemasyarakatan bertujuan membina para narapidana agar siap kembali ke masyarakat, bukan sebaliknya menjadi target penyalahgunaan wewenang atau jabatan oknum-oknum sipir di dalam lapas/rutan. (BERSAMBUNG) *dhm/setyoH