Pengusaha Sidoarjo Laporkan TKW Hongkong ke Polda Jatim

oleh : -
Pengusaha Sidoarjo Laporkan TKW Hongkong ke Polda Jatim

BEDIL (Surabaya)- Merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya di medsos Facebook (FB), pengusaha Sidoarjo, Amelia Fatmasari (44), warga Citra Harmoni Cluster De Melody, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo melaporkan akun FB, diantaranya: Djefrin Nichols, Jefrin Nichols, Jefrin Metanoia, Ruma Rini, Rindang Jatidua, Samawa Wa Barokah yang diduga milik wanita yang berstatus Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Hongkong berinisial, DM alias ER alias RN ke Polda Jatim, Kamis (01/09/2022).

Menurut Kuasa Hukum pelapor Amelia Fatmasari, Dwi Heri Mustika,S.H, pihaknya telah mengirim 2 (dua) kali somasi. Kami sudah melayangkan dua kali somasi, yakni somasi pertama nomor 020/SOMASI-CAKRAM/Sby.Psrn/dw-bg/VIII/2022, tertanggal 27 Agustus 2022 dan somasi kedua nomor 021/SOMASI-CAKRAM/Sby.Psrn/dw-bg/VIII/2022, tertanggal 30 Agustus 2022. Semuanya, telah dikirim dan diterima keluarga DM. Somasi pertama dan Somasi Kedua dikirim ke keluarga DM yang tinggal di Desa Japanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, jelas Advokat Dwi Heri Mustika, S.H yang berkantor di Ciputra Citra Towers, Lantai 3 Unit H1 Blok A6, Jl. Benyamin Suaeb Kav A6, Kel. Kebon Kosong, Kec. Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta & berkantor di Jl. Wonorejo Selatan Baru No. 64 A, RT.010/RW.008, Kel. Wonorejo, Kec. Rungkut, Surabaya.

Pengakuan Dwi, panggilan akrab Dwi Heri Mustika, S.H, Somasi pertama telah diterima keluarga DM, inisial Swt, pada tanggal 27 Agustus 2022 dan Somasi kedua diterima keluarga DM, inisial Shl, pada tanggal 30 Agustus 2022. "Namun karena tidak ada itikad baik dari DM untuk menghapus postingan dan dan tidak ada permintaan maaf terbuka di sejumlah akun FB yang diduga miliknya, maka kami terpaksa melaporkan DM ke Polda Jatim," tegas Dwi yang juga dikenal sebagai Ketua Umum (Ketum) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika (Cakram).

Menurut klien kami (Amelia Fatmasari), dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ini bermula dari masa lalu suaminya Junet dengan DM. Dimana suaminya, Junet dengan DM, beberapa tahun yang lalu pernah menikah sirih dan berlangsung di rumah keluarga DM, di Kabupaten Pasuruan. Junet dan DM selama nikah sirih, hanya bertemu sekitar 4-5 kali. Saat itu, DM bekerja sebagai TKW Hongkong. DM mengaku mengirim uang sekitar Rp. 10 juta per bulan kepada Junet. Pengakuan Junet, pengiriman tidak selalu genap dengan jumlah Rp. 10 juta, kadang kurang dari Rp. 10 juta. Dan, kadang tidak setiap bulan dikirim. Mendapat amanah dan kepercayaan DM, uang tersebut dibelikan Junet beberapa asset dan diatas namakan DM. Beberapa dokumen asset telah dibawa keluarga DM dan sebagian masih ditangan Developer. Jadi Junet tidak pernah merasa menipu atau menggelapkan asset milik DM, seperti tuduhan DM yang diduga ditayangkan di FB, ucap Kuasa Hukum pelapor, Bravicha Bunga Vitriana di Polda Jatim, Kamis (01/09/2022).

Menurut Bunga, motif DM diduga karena cemburu dan dendam. Karena Junet dan DM dulu pernah nikah sirih, yang dimana pernikahan sirih itu tidak diketahui awalnya oleh keluarga besar Junet. Dan, akhirnya keluarga besar Junet yang tahu terkait nikah sirih akhirnya tidak setuju. Sehingga Junet terpaksa mencerai talak DM lewat telepon whatsapp (wa). Lalu, Junet menikahi Amelia Fatmasari di 22 Maret 2022, ungkap Bunga.

Masih Bunga, diduga terbakar api cemburu akhirnya DM mulai membabi buta membuat dan menayangkan status di FB yang menyerang dan menuduh Amelia Fatmasari, seperti: pelakor, penipu, dll. Status FB milik DM disheare ke sejumlah group komunitas FB. Hal ini tentunya sangat merugikan nama baik dan fitnah keji terhadap klien kami. Kami sudah mengadukan DM dengan beberapa akun FB-nya ke pihak Polda Jatim. Semoga dalam waktu dekat, DM segera dipanggil, diperiksa dan ditahan guna mempertanggung jawabkan perbuatan dan perkataannya di medsos FB, pungkas Bunga. (dul/red)

banner 400x130
banner 728x90