Diduga Korupsi Rp 39,5 M, Kejati Sumut Penjarakan Konglomerat Medan
BEDIL (Medan)-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menahan seorang pengusaha kaya atau konglomerat asal Medan berinisial M. Dia ditahan, karena terjerat kasus dugaan korupsi kredit macet di BTN Cabang Medan. Tak tanggung-tanggung, M diduga terlibat kasus korupsi senilai Rp 39,5 miliar.
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan menyebut, ditemukan dua alat bukti dugaan keterlibatan M di kasus ini. Atas dasar itulah, M saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.
"Tersangka ditahan di rutan Tanjung Gusta Medan 20 hari ke depan," katanya, Rabu (20/7/2022). Yos menjelaskan, kasus dugaan korupsi tersebut berawal pada 2011 lalu.
Dia melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah, selaku Direktur PT Kaya seluas 13.680 meter persegi. Tanah tersebut, terletak di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumut. Seiring waktu berjalan, dia mengajukan kredit Modal Kerja Kredit Konstruksi Kredit Yasa Griya di Bank BTN Medan.
Pengajuan tersebut, nilai plafonnya Rp 39,5 miliar untuk pengembangan perumahan Takapuna Residence. "Namun, menjadi kredit macet serta diduga terdapat peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian negara," ujar Yos. Dia menjelaskan dalam proses pencairan kredit, diduga tidak sesuai proses dan aturan yang berlaku. (mcr22/jpnn)