Perkara Dugaan Penganiayaan Wartawati Naik Penyidikan, Kuasa Hukum Apresiasi kepada Kapolsek Cakung

BEDIL (Jakarta Timur)-Setelah gelar perkara, akhirnya dugaan penganiayaan wartawati di Polsek Cakung naik ketingkat penyidikan. Pelapor Kartini beserta suaminya, H. Hendro Malvinas didampingi kuasa hukumnya Dwi Heri Mustika,SH dan Riky Kelly, SH apresiasi atas kinerja Kapolsek Cakung, Kompol Syarifah Chaira Sukma,SIK.

Saya atas nama tim kuasa hukum pelapor Kartini dan H. Hendro Malvinas mengucapkan terima kasih kepada penyidik dan Kapolsek Cakung, Ibu Kompol Syarifah Chaira Sukma. Semoga perkara ini segera tuntas dan membuahkan sebuah keadilan, bagi klien kami,ucap Dwi, panggilan akrab Kuasa Hukum Dwi Heri Mustika,SH, Rabu (20/07/2022).
Proses hukum dari penyelidikan naik ke penyidikan berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke 1 (satu) No.B/451/VII/2022/Sek.CK, tertanggal 18 Juli 2022 yang ditanda tangani Kapolsek Cakung, Kompol Syarifah Chaira Sukma,SIK. SP2HP dan Surat Panggilan dari Polsek Cakung, kami terima hari Selasa, 19 Juli 2022. Semoga saya dan suami bisa mendapat keadilan seadil adilnya atas perkara ini,jelas Kartini dengan mata berlinang air mata.
Kartini mengaku, Kamis (21/07/2022), dirinya akan datangi pemanggilan Polsek Cakung untuk menambahkan keterangan atas proses penyidikan. Hal ini berdasarkan, Surat Panggilan No. S.Pgl/76/VII/2022/Sek-CK, tertanggal 18 Juli 2022 dari Polsek Cakung. Saya berjanji akan memberikan keterangan sebenar benarnya demi terang benerangnya perkara ini, supaya tuntas demi keadilan, pungkas Kartini dengan muka sedih.
Baca: Perkara Wartawati Kehilangan Janinnya, Polsek Cakung Periksa Saksi Kejadian
Seperti pemberitaan kemarin, Ketua Warung Nusantara (WN) 88 Sub Unit 01 DKI Jakarta, H. Hendro Malvinas mendampingi Istrinya Kartini, beserta kuasa hukumnya Dwi Heri Mustika,. SH dan Riky Kelly., SH resmi melaporkan 2 (dua) oknum petugas parkir Rumah Sakit (RS) di kawasan Jakarta Timur ke Polsek Cakung, Sabtu (23/04/2022). Laporan Polisi No. B/449/IV/2022/SPKT/Polsek Cakung, tertanggal 23 April 2022 ini melaporkan dua pria berinisial HK dan PN atas dugaan penganiayaan korban Kartini, yang menyebabkan gugurnya janin berusia 4 (empat) bulan. (red)