Perkara Wartawati 'Kehilangan Janin' Dianggap Lambat, Kuasa Hukum Memohon Terlapor Ditahan

BEDIL (Jakarta Timur)-Proses perkara dugaan penganiayaan yang mengakibatkan gugurnya janin bayi dirasa jalan ditempat, pelapor wartawati, Kartini beserta suaminya, H. Hendro Malvinas datangi Polsek Cakung, Jakarta Timur, Kamis, (14/07/2022).

Kedatangan Kartini, H Hendro Malvinas yang juga Ketua Warung Nasional 88 Sub Unit 01 DKI Jakarta dan kuasa hukum, Riky Kelly, S.H guna menanyakan perkembangan kasus yang dinilai lamban.
Sengaja kita datang hari ini ke Polsek Cakung khususnya bertemu Penyidik guna mempertanyakan proses perkara klien kami, yang kami rasa lambat atau jalan ditempat,"ucap Kuasa Hukum, Riky Kelly., SH.
Riky meminta penyidik untuk lebih serius dan segera memproses laporan kliennya dan melakukan gelar perkara secara terbuka dan transparan. Harapan saya semoga ke depannya terhadap penyidik bisa lebih cepat memproses permasalahan atau perkara ini. Kita tahu memang butuh proses, tetapi tiga bulan adalah waktu yang begitu lama bagi kami, jelas Riky.
Baca: Diduga Dianiaya, Wartawati Kehilangan Janinnya Berusia 4 Bulan
Untuk saat ini, masih Riky, perkaranya masih ditangani penyidik Polsek Cakung dan belum digelar perkara dan belum dilimpahkan ke Polres Jakarta Timur. "Kami mendapat informasi, bahwa pihak penyidik segera melimpahkan perkara ini ke Polres Metro Jakarta Timur, pekan depan dilakukan gelar perkara," ujar Riky.
Tim kuasa hukum juga meminta pihak Polsek Cakung atau Polres Metro Jakarta Timur segera melakukan penahanan terhadap kedua terlapor atas dugaan penganiayaan kepada pelapor Kartini. Sementara itu, pelapor Kartini mendesak pihak kepolisian untuk bisa berlaku adil dan mempertimbangkan sisi kemanusiaan.
Berharap kepada Institusi Polri dan Instansi Kedokteran saya minta keadilan berdasar prikemanusian dan prikeadilan sesuai Undang Undang yang ada di Indonesia, ungkap Kartini dengan raut wajah sedih dan meneteskan air mata. Saat kejadian, korban mengaku hamil empat bulan dan mengalami keguguran akibat penganiayaan yang diduga dilakukan terlapor.
Saya kehilangan belahan jiwa, kehilangan anak dan tugas saya sebagai seorang ibu adalah menjaga merawat memelihara anak meskipun itu masih dalam kandungan, tegas Kartini yang juga tercatat sebagai wartawati di Jakarta.
Kartini juga mempertanyakan lambatnya penanganan pihak kepolisian dalam menangani kasus yang menimpanya. Tolong sekali lagi saya minta dengan sangat berikan keadilan untuk saya sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,tandas Kartini yang tidak bisa menutupi rasa kecewa langsung drop dan dibawa ke rumah sakit.
Pada kesempatan yang sama, saat awak media mencoba meminta klarifikasi, pihak penyidik Polsek Cakung belum bersedia memberikan pernyataan resmi. Perkara ini bermula dari Laporan Polisi No.B/449/IV/2022/SPKT/Polsek Cakung, tertanggal 23 April 2022 berisi laporan dugaan penganiayaan terhadap pelapor bernama Kartini oleh dua pria berinisial HK dan PN yang mengakibatkan pelapor keguguran. (red)