FWJ Datangi Acara Diskusi Penerapan KEJ di Gedung Perpustakaan Nasional, Tiga Media Siber Mendapat Surat DP

oleh : -
FWJ Datangi Acara Diskusi Penerapan KEJ di Gedung Perpustakaan Nasional, Tiga Media Siber Mendapat Surat DP
banner 970x250

BEDIL (Jakarta)- Viralnya pemberitaan dugaan penyalahgunaan nomor kendaraan dinas milik institusi polisi oleh seorang wanita cantik yang mengaku Chief Executive Officer (CEO) media online di Jakarta berbuntut panjang. Wanita cantik, Kartika Oman yang kini mendapat inisial KO saat menggelar diskusi Peneraparan 11 Kode Etik Jurnalistik di Gedung Perpustakaan Nasional, Jl. Merdeka Selatan, Selasa (05/07/2022), didatangi puluhan anggota Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Indonesia. Alhasil, acara diskusi terhenti dan bubar, kemudian KO sebagai inisiator sekaligus penanggung jawab meninggalkan acara melalui tangga darurat bersama panitia lainnya.

(Kanan) Kartika Oman memberikan Undangan Diskusi yang diselenggarakan di Gedung Perpustakaan Nasional kepada Bagian Umum, Wawan di Gedung Dewan Pers

Sebelum acara diskusi digelar, KO mengaku telah mengundang pihak Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Dewan Pers. Tapi pihak PWI dan Dewan Pers sampai acara diskusi berakhir apakah hadir atau tidak ?, belum diketahui kebenarannya.  

Ketua OKK DPP Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Indonesia, Adi Nur Febriadi saat dimintai keterangannya di Gedung Perpustakaan Nasional dirinya banyak menerima aduan dari sejumlah wartawan yang juga anggota FWJ Indonesia terkait wartawati berinisial (KO) ini telah keluar dari fungsi dan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan kode etik Jurnalis yang profesional. Bahkan beberapa anggota FWJ Indonesia banyak yang mengadu atas pemberitaan dugaan oknum wartawati menggunakan kendaraan roda 4 bernopol Dinas Polri, terang Adi.

Adi menambahkan, dirinya juga mendapat aduan dari anggota FWJ Indonesia, KO sering beraktifitas menggunakan atribut Polri. Gak tau juga apa tujuannya," ucap Adi.

Selain itu, Adi menjelaskan sedikitnya ada 10 media yang menaikan pemberitaan terkait hal itu, dan mereka di somasi KO, dengan alasan melakukan pencemaran nama baik tanpa adanya konfirmasi terlebih dulu. Terlebih KO meminta pemberitaan - pemberitaan itu di hapus.

Kartika Oman saat bersama rekan rekannya menyaksikan pemasangan nomor kendaraan dinas kepolisian.

"Soal tindak pidana murni, saya kira tak perlu konfirmasi karena bukti dan faktanya jelas ada. Bahkan pernah kok dari wartawan mengkonfirmasi ke KO, namun jawaban pertamanya itu mobil adalah mobil pinjaman untuk operasional, jelas Adi. Masih Adi, dirinya juga menyayangkan sinergitas KO dengan beberapa Perwira Polri dijadikan manfaat untuk kepentingan pribadinya.

"Soal sinergitas dengan Pemerintah, TNI/Polri hal wajar, tapi kalau sudah seperti yang dilakukan KO, itu sudah kelewat wajar.,"ulas Adi.

Ketika ditanya pandangan dan pendapat Ketua Umum FWJ Indonesia soal viralnya KO gunakan Nopol Pelat Dinas Polri, Adi menjelaskan dirinya sudah berkomunikasi via telpon. "Tadi udah komunikasi sama Ketum kami, kebetulan beliau sedang diluar kota. Pada prinsipnya beliau justru mendorong untuk rekan - rekan wilayah Bekasi Kota segera buat laporan polisi ke Polda Metro Jaya, selebihnya kata Ketum kami, FWJ Indonesia, serta beberapa lembaga kontrol sosial lainnya akan mendorong hingga KO ditangkap dan ditahan, begitu juga dengan orang - orang yang membantu tindak kejahatannya, tutur Adi.

Pernyataan yang sama juga disampaikan Ketua FWJ Indonesia Korwil Bekasi Kota, Romo Kosasih dalam jumpa persnya di halaman Gedung Perpustakaan Nasional, Jl. Medan Merdeka Selatan, Selasa (5/7/2022), mengatakan tindakan KO sangat tidak elegan dan tidak mencerminkan warga negara yang baik, terlebih KO mengaku sebagai wartawati yang juga sebagai CEO di media online.

Ketua OKK DPP Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Indonesia, Adi Nur Febriadi & Ketua FWJ Indonesia Korwil Bekasi Kota, Romo Kosasih saat jumpa pers di Gedung Perpustakaan Nasional, Selasa (05/07/2022).

"Di pemberitaan dia (KO) mengakui kalau kendaraan yang dia pakai dengan Nopol Dinas Polri adalah mobil pinjaman untuk operasional. Namun KO menampik dan mengatakan dipemberitaan, dia tidak mengetahuinya, dan berubah lagi kalau mobil itu pemberian dari calon suaminya yang disebut - sebut Pangeran asal Yogyakarta, ungkap Romo. 

"Harusnya dia (KO, red) paham bila menaikkan suatu berita itu harus berdasarkan fakta bukan pembenaran, apalagi sampai dia mengadukan hal ini ke Dewan pers. Pastinya, Dewan pers juga tidak akan gegabah, nantinya pengadu dan teradu akan dipertemukan dan ada gelar sidang kode etik. Kita bisa lihat nanti siapa yang melakukan kebohongan publik lewat media, " kata Romo.

Berdasarkan informasi yang digali www.beritakeadilan.com, menyebutkan tiga media online, yakni media siber www.beritajejakfakta.id, media siber www.kicaunews.com dan media siber www.klise.news mendapat Surat dari Dewan Pers (DP) terkait pengaduan dari KO. Di dalam surat penilaian sementara DP, media siber www.beritajejakfakta.id, media siber www.kicaunews.com dan media siber www.klise.news dinyatakan melanggar pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ), karena tidak uji informasi dan tidak berimbang secara proposional. Dewan Pers juga menemukan isi berita teradu sangat mirip dengan isi berita di beberapa media siber lain yang turut diadukan. Selain itu, Hak Jawab yang dimuat media siber www.beritajejakfakta.id belum sesuai dengan Pedoman Hak Jawab (Peraturan Dewan Pers No. 09/Peraturan-DP/X/2008).

KO menambahkan, dirinya ketemu Wawan, Bagian Umum di Gedung Dewan Pers. "Saya sudah melayangkan somasi ke sejumlah media online, dan beberapa tidak diketahui alamat kantornya. Jadi menurut pihak Dewan Pers, Perusahaan Pers harus memiliki kantor dan alamat kantor yang jelas," ucap KO.

Romo menjelaskan, persoalan ini sebenarnya simpel, dia (KO, red) selalu mencari pembenaran atas kesalahan yang diperbuatnya. "Apalagi saat ini sangat Fatal dengan sengaja mengganti Nopol Plat mobil pribadi yang bernopol AB 1887 TY unit R4 Chevrolet dengan Nopol Plat Dinas Polri 168 - 07, pungkas Romo.

Menurut Romo apa yang dilakukan KO sudah suatu pelanggaran, terkait tindak pidana pemalsuan TNKB dapat dijerat dengan hukum pidana berdasarkan pasal 263 jo pasal 266 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penara dan Jo  pasal 280 jo pasal 288 Undang-Undang lalu lintas dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. Bila terbukti dia melakukan berita bohong di muka umum/kebohongan publik, klarifikasinya lewat media - media, KO juga terancam sanksi pidana pasal 45 ayat (2) UU ITE, sanksi yang diatur adalah penjara selama 6 tahun atau denda 1 milyar, ucap Romo. (red)

Sebelumnya diberitakan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso angkat bicara dan mendesak kepolisan untuk memproses dugaan tindak pidana terkait dengan tindakan pemakaian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu yang diduga kuat untuk disalahgunakan lantaran mobil yang dipasang plat nomor khusus dinas kepolisian itu menunggak angsuran.

IPW menilai, kasus pemalusan TNKB itu merupakan tidak pidana. Untuk itu pihak kepolisian harus memeriksa terduga pelakunya, dan harus diminta pertanggungjawaban secara hukum.

Pemalsuan TNKB itu merupakan tindak pidana. Kami mendesak pihak kepoilisian segera melakukan penyidikan terhadap pelaku pemalsuan TNKB tersebut, ujar Sugeng kepada wartawan (25/5/2022). (red)

banner 400x130
banner 728x90