Ngaku Keamanan Cafe & Bar 2001 Diduga Aniaya Mantan Karyawan
BEDIL (Jakarta Utara)- Dugaan pengeroyokan dan penganiayaan dialami Diana mantan karyawan Cafe & Bar 2001 dan KK, Nugraha sebagai teman Diana sebagai pendamping. Diduga mengaku dari keamanan Cafe & Bar 2001, kemudian memukul Diana dan KK Nugraha sampai berdarah-darah karena luka bacokan dan benda tumpul. Kejadian berlangsung di Cafe & Bar 2001, Jalan Kapuk Muara Raya No. 71, RT. 002 RW.005, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta, Minggu (26/06/2022).
Saat www.beritakeadilan.com bertanya kepada Diana, mantan karyawan Cafe & Bar 2001 menjelaskan kronologis kejadian. "Awalnya dia datang dengan teman laki-laki nya ke Cafe & Bar 2001 sekitar pukul 01:00 WIB Malam tanggal 26 Juni 2022, padahal waktu itu mami Elsa karyawan cafe & Bar 2001 menjanjikan pembayaran tanggal 1 Juli 2022, tapi kenapa harus berubah ingin mengantarkan Bon kuning (Gaji Terakhir) yang akan diserahkan ke Mami Elsa Karyawan Cafe & Bar 2001 dengan alasan takut sudah tidak bisa pada tanggal 1 Juli 2022, dengan tidak ada rasa curiga Diana pun berangkat Ke Cafe & Bar 2001.
Setelah ingin meninggalkan ruangan seketika itu ada seorang laki-laki yang langsung memukuli teman laki-laki saya dengan cara berutal, dengan mengunakan pipa besi dan sajam, lalu saya berusaha melerai pemukulan itu.
Lanjut Diana Mantan Karyawan Cafe & Bar 2001, Namun saya juga ikut dipukuli dan diinjak sampai akhirnya terjatuh, korban mengalami luka bacokan dibagian kanan kepala, tangan kanan bengkak dan punggung akibat pukulan dengan mengunakan benda tumpul, lalu selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara,guna mengusut lebih lanjut.
"Memang pada saat itu Saya bersama KK Nugraha sedang konfirmasi terkait Kartu atau Bon Kuning (Gaji Terakhir) ke Mami Elsa Karyawan Cafe & Bar 2001, tiba-tiba salah satu keamanan Cafe & Bar 2001 menegur secara arogan kepada KK Nugraha," ujar Diana.
"Pada saat kejadian memang saya ada ditempat bersama teman saya Rizki dengan Ahmad haikal, pada saat itu saya melihat Diana dan KK Nugraha sudah terkapar oleh luka bacokan di kepala," kata Ahmad Haikal dan Rizki saksi yang ada di lokasi.
Dari team awak media Beritakeadilan.com sempat ke Kapolsek Penjaringan dan bertanya sedikit kepada Kanit Reskrim akan ditindak lanjut kan setelah hasil visum keluar seminggu ke depan dan sudah dikenakan pasal 170 KUHP yg berbunyi (1) Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan dan pasal 351KUHP yang berbunyi (1) Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500. (2) Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.Kami dari awak media awdi,berharap Kapolsek Penjaringan bertindak tegas dan memberikan hukuman seadil adilnya supaya pelaku pengeroyokan dan penganiayaan mendapatkan efek jera dan penutupan tempat hiburan Cafe & Bar 2001. (Al)