Pria Usia 89 Tahun Tewas di Keroyok Massa
BEDIL (Jakarta Timur)-Tindakan kekerasan pengeroyokan terhadap Pengendara Mobil di Pulogadung Jakarta Timur yang dilakukan oleh beberapa pengendara motor mengakibatkan tewasnya korban bernama Wiyanto Halim (89).
Kejadian bermula dari adanya teriakan dari orang yang tidak bertanggungjawab yang mengatakan korban adalah "Maling", sehingga pengendara lain yang ada dijalan raya terpancing, dan ikut mengejar dan melakukan kekerasan terhadap korban.
Didampingi Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono, Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP AHSANUL MUQAFI SH. MH dan Kapolsek Cakung Kompol Satria Darma, Kabid Humas PMJ Kombes Zulfan, dalam keterangan Persnya mejelaskan, "Bahwa kasus tersebut bermula adanya serempetan antara sepeda motor dengan mobil di Jalan Cipinang Muara Pulogadung.
Kejadian tindak pidana ini terjadi pada hari Minggu 23 Januari 2022 pukul 02.00,WIB.
Seorang pengemudi kendaraan bermotor yang merasa dirugikan akibat serempetan, kemudian melihat mobil korban tidak berhenti.
Kemudian pengendara motor melakukan pengejaran serta melakukan teriakan yang bersifat provokatif, yaitu dengan kata-kata "Maling", sehingga mengakibatkan banyaknya kendaraan bermotor yang lain terprofokasi, dan bersimpati kepada teriakan dari salah satu pelaku ini.
Kemudian secara beramai-ramai mengikuti, membuntuti dan mengejar mobil korban, sampai berakhir di TKP akhir yaitu di Jalan Pulo Kambing depan Kimia Farma Cakung Jakarta Timur, dan di TKP akhir inilah berlangsungnya tindakan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Kombes Zulfan dalam Konferensi Pers di halaman Polres Metro Jakarta Timur pada Selasa, 25/01/2022.
Saat berita ini diturunkan, kasus masih dalam pendalaman Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur dengan bantuan Polda Metro Jaya.
Dan tentunya penanganan kasus ini langsung di bawah kendali Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono.
Terkait dengan kasus ini Polres Metro Jakarta Timur telah berhasil mengamankan para pelaku yang melakukan kekerasan bersama-sama di muka umum terhadap orang atau melakukan pengeroyokan sebagaimana yang tercantum dalam pasal 170 KUHP yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Beberapa barang bukti yang dapat diamankan di antaranya adalah baju, helm dan satu unit mobil Toyota Rush yang tidak bisa ditampilkan tetapi sebagai barang bukti. Dimana 1 unit mobil Toyota Rush nopol B 1859 SVL ini adalah milik korban.
Kombes Zulfan menegaskan bahwa dugaan ataupun adanya provokasi teriakan tuduhan maling ini tidak benar. Hasil pengecekan kita bahwa mobil tersebut adalah milik korban.
Selanjutnya Jajaran Polres Metro Jakarta Timur memeriksa 14 Saksi, hingga menetapkan 5 orang tersangka, yg saat ini ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.
Para tersangka tersebut diantaranya TJ, JL, RYN, MA, MJ, yang dikenakan pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
Tentunya dengan adanya penangkapan ini dengan menetapkan 5 orang tersangka, yang mengaku telah melakukan pengrusakan kendaraan serta pemukulan terhadap korban, namun pengejaran terhadap pelaku yang lain masih terus dilakukan, dimana pengendara sepeda motor yang turut beramai-ramai mengejar mobil tersebut kini sudah teridentifikasi yang nantinya akan segera dimintai keterangan.
Dari pengakuan tersangka, sampai dengan saat ini tidak memiliki keterkaitan latar belakang yang dimiliki oleh korban.
Kita masih melakukan pencarian dan pengejaran terhadap orang-orang lain yang ada di TKP, yang kita sudah memiliki data-datanya, tegas Kombes Pol Zulfan.(Sri.R)
(M.NUR)