Berdalih Menunggu DPA 2022, Satpol PP Jakut Tunda Bongkar Paksa Bangunan Swasembada
BEDIL (Jakarta Utara)-Bangunan di Jl. Swasembada Barat II No. 54, RT. 04/RW 09, Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara (Jakut), DKI Jakarta yang diketahui telah terbit Rekomendasi Teknis (Rekomtek) belum dilakukan pembongkaran paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakut, Kamis (21/01/2022). Konon, ditundanya pelaksanaan bongkar paksa bangunan di Jl. Swasembada Barat II No. 54, RT. 04/RW 09, Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakut oleh Satpol PP Kota Administrasi Jakut, dikarenakan menunggu Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2022. Hal itu, diketahui dari crm.jakarta.go.id berdasarkan laporan nomor LP211215CWY4 oleh Redaksi www.beritakeadilan.com.
Patut diketahui, Redaksi www.beritakeadilan.com telah melayangkan Surat Konfirmasi No. 010 KONFIRM/SATPOL PP-JKT.UTR/TJ.PRIOK/XII/2021, Perihal: KONFIRMASI I (PERTAMA) PELAKSANAAN BONGKAR PAKSA BANGUNAN DI JL. SWASEMBADA BARAT II NO. 54, RT 04/RW 09, KEL. KEBON BAWANG, KEC. TJ. PRIOK, KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA, tertanggal 14 Desember 2021 yang ditujukan kepada Kepala Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara, Yusuf Madjid dan sampai berita ini diketik, orang nomor satu di Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara ini belum memberikan keterangan sebagai jawaban konfirmasi kepada pihak Redaksi www.beritakeadilan.com, baik tertulis maupun lisan.
Berdasarkan laporan nomor LP211215CWY4 menyebutkan, dua kali pihak Biro Pemerintahan DKI Jakarta menolak laporan tindak lanjut dari pihak Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara, yakni: pada tanggal 21 Desember 2021 dan 18 Januari 2022. Di dalam laporan, petugas Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara dan petugas Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kota Administrasi Jakarta Utara telah melakukan survey lokasi, Senin (17/01/2022).
Seperti pemberitaan kemarin, Dwi Heri Mustika yang dikenal Advokat menjelaskan, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta No. 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Penyelenggara Bangunan dan Gedung, pada pasal 21, yang berbunyi: pemilik bangunan gedung wajib melaksanakan pembongkaran sendiri dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kalender sejak Surat Perintah Bongkar (SPB) diterima. Lanjut Dwi, kemudian, pasal 23 ayat 1, berbunyi: dalam hal pemilik bangunan gedung tidak melaksanakan pembongkaran sendiri sebagaimana dimaksud dalam pasal 22, maka dapat dilakukan bongkar paksa. Jika pemilik bangunan tidak bersedia melakukan pembongkaran sendiri, maka bongkar paksa mestinya bisa dilaksanakan petugas dinas untuk berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti bunyi pasal 23 ayat 2 di Pergub Provinsi DKI Jakarta No. 128 tahun 2012, tegas Dwi.
Informasi yang dihimpun www.beritakeadilan.com, berdasarkan laporan Sudin Citata Kota Administrasi Jakut, pihaknya telah merekomendasikan bongkar ke Satpol PP Kota Administrasi Jakut dan sebelumnya bangunan tersebut telah diterbitkan Surat Peringatan (SP), Surat Segel dan Surat Perintah Bongkar (SPB) oleh Sudin Citata Kota Administrasi Jakut.
Petugas Satpol PP Kota Administrasi Jakut, Jumat, 24 Desember 2021, bangunan telah di survey oleh tim (Citata dan Satpol PP) bangunan telah jadi dan telah ditempati, dan pemilik telah di panggil ke tingkat kota. Tetapi laporan survey Satpol PP Kota Administrasi Jakut ini belakangan diketahui ditolak oleh Biro Pemerintahan. Karena laporan tersebut di tolak, Selasa, 28 Desember 2021, Satpol PP Kota Administrasi Jakut berkoordinasi dengan Seksi Tramtibum. (red)