Kejari Selayar Terapkan Upaya Diversi Untuk Anak
BEDIL (Selayar) - Kejari Kepulauan Selayar saat ini melakukan upaya diversi anak atas kasus anak berhadapan hukum. Dalam kasus penganiayaan yang melibatkan anak sebagai tersangka dan korban.
Upaya diversi anak baru pertama kali dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Selayar dalam 2 tahun terakhir ini, demikian dijelaskan Kajari Kepulauan Selayar, Adi Nuryadin Sucipto, SH. MH, pada Rabu (19/1).
Upaya diversi dengan fasilitator Penuntut Umum dari Kejari Kepulauan Selayar mempertemukan kedua anak yang berhadapan hukum didampingi orang tua masing-masing anak, Petugas Pemsyarakatan, Penyidik dan Fasilitator.
Adi Nuryadin Sucipto, SH. MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Selayar mengatakan, bahwa hal ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pasal 1 angka 6 dan Pasal 6, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Ini tertuang dalam pasal 1 ayat (6) UU SPPA.
Tujuan dari diversi yaitu mencapai perdamaian antara korban dan tersangka anak, menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak, jelas Kajari.
Dengan adanya kesepakatan diversi yang dituangkan didalam berita acara diversi tersebut, maka terhadap perkara Anak Berhadapan Hukum tidak dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, tahapan selanjutnya adalah Penuntut Umum mengirimkan berita acara kesepakatan diversi kepada Pengadilan Negeri Selayar untuk mendapatkan penetapan.
Diversi merupakan pendekatan keadilan atau peradilan berbasis musyawarah atau keadilan restorative. Substansi keadilan atau peradilan berbasis musyawarah atau keadilan restostoratif merupakan penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, jelas Adi Nuyadin.
Selain itu, Kajari juga menceritakan sedikit tentang kronologis kejadian hingga kemudian diupayakan perdamaian, mengingat kasus ini melibatkan anak dibawah umur sebagai pelaku dan korban.
Dalam kasus ini tersangka memberikan konpensasi akibat yang ditimbulkan kepada korban, namun korban mengatakan apabila ada konpensasi silahkan berikan ke Mesjid dan atas arahan korban dan keluarganya, konpensasi tersebut diserahkan oleh keluarga tersangka ke Bendahara Mesjid yg ada di depan kantor Kejaksaan
Kita tunggu hasil penetapan PN. Selayar ya, ucap Kejari Kepulauan Selayar, Adi Nuryadin Sucipto SH. MH kepada awak media. (Nur Kamal)