Dugaan Tersangka Curat 'FE', AKBP Mirzal Maulana: Kami Segera Koordinasi dengan Inspektorat & Satpol PP Surabaya
BEDIL (Surabaya)-Terkait kasus dugaan penjualan barang sitaan yang melibatkan petinggi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, segera proses penyelidikan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya. Hal itu, dibenarkan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana saat dikonfirmasi beritakeadilan.com. "Benar, tanggal 2 Juni 2022 ada LP (Laporan Polisi, red) masuk ke Polrestabes terkait hal tersebut, tegas AKBP Mirzal Maulana.
Masih Mirzal, Satreskrim Polrestabes Surabaya segera koordinasi dan kolaborasi dengan Satpol PP Kota Surabaya dan Inspektorat Pemkot Surabaya guna penyelidikan atas dugaan pencurian pemberatan (curat). Mirzal mengungkapkan, bahwa LP tersebut dibuat Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Crhistijanto yang dilaporkan berinisial FE.
Seperti pemberitaan kemarin, oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya diduga telah menjual barang hasil sitaan penertiban di gudang penyimpanan, yang ada di Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya.
Barang dari hasil sitaan penertiban itu dijual tidak sesuai dengan prosedur. Hasil barang penertiban yang dijual itu senilai ratusan juta rupiah, jika dirupiahkan.
Kasus ini pertama kali diungkap oleh Komunitas Peduli Surabaya (KPS). Julianto, salah satu perwakilan dari Komunitas Peduli Surabaya mengaku sudah memantau gudang Satpol PP Surabaya itu, dan hasilnya semua kegiatan di tempat tersebut sudah dihentikan. Sebab, adanya dugaan barang hasil penertiban Satpol PP Surabaya dijual tidak sesuai prosedur. (Reporter: Abdulloh)