YLPK Surati Gubernur Jatim & Bupati Pasuruan Guna Membatalkan Atau Menunda Kejuaraan Pacuan Kuda Triple Crown Seri II
BEDIL (Kabupaten Pasuruan)- Organisasi Bantuan Hukum Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur (Jatim) melayangkan surat permohonan sekaligus mendesak dibatalkannya Event Kejuaraan Pacuan Kuda Tingkat Nasional Triple Crown Seri II di Kecamatan Kejayaan, Kabupaten Pasuruan, Jatim, Selasa (17/05/2022). Surat Nomor 14/YLPK-JATIM/Wabah-PMK/V/2022 ditujukan kepada Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa dan Bupati Pasuruan, HM. Irsyad Yusuf, yang akrab dipanggil Gus Irsyad ditanda tangani Katua YLPK Jatim Drs. Muhammad Said Sutomo dan Sekretaris YLPK Jatim, Mukharrom Hadi Kusumo, SH.

Didalam Surat tersebut, YLPK Jatim menanggapi rencana kegiatan pacuan kuda ditengah kecemasan wabah penyakit menular yang menjangkit hewan berupa penyakit mulut dan kuku (PMK), sebagaimana yang dilaporkan oleh Dinas Peternakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim via suratnya Nomor 524.3/5201/122.3/2022, tertanggal 5 Mei 2022 diperkuat oleh Surat Edaran (SE) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Himpunan Peternak Domba, Kambing Nomor 27/S.Kel/DPP HPDKI/IV/2022, perihal SE penyakit menular akut mulut dan kuku harus diwaspadai dan dilakukan pencegahan penularannya kepada manusia dan penduduk sekitar.
Berdasarkan Surat YLPK Jatim, Sesuai jargon Presidensi G20 Kita Pulih Sehat Bersama, Kuat Bersama (Recover Together, Recover Stronger) supaya jargon tersebut tidak menjadi ambyar, maka YLPK Jatim mendesak kepada panitia penyelenggara, Pemprov Jatim dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan untuk membatalkan acara tersebut atau setidak tidaknya menunda acara tersebut sampai wabah PMK bisa diatasi ancaman penularannya demi menjaga jargon Presidensi G20, tetap eksis ditengah tengah masyarakat. Dan masih didalam surat tersebut, apalagi masyarakat akan menghadapi Hari Raya Kurban yang umumnya masyarakat mengonsumsi daging hewan kurban tersebut.
Masih isi Surat YLPK Jatim menyatakan, jangan sampai publik menilai kegiatan pacuan kuda ditengah wabah PMK tersebut kontra produktif dengan program mulia internasional Presidensi G20, kalau tetap dilaksanakan akan jadi contoh preseden buruk bagi pemerintah, karena pencegahan penyakit lebih baik daripada mengobati penyakit.
Berdasarkan Surat YLPK Jatim, sudah jelas bahwa surat Dinas Peternakan Pemprov Jatim melalui suratnya Nomor 524.3/5201/122.3/2022, tertanggal 5 Mei 2022 diperkuat SE DPP Himpunan Peternak Domba, Kambing Nomor 27/S.Kel/DPP HPDKI/IV/2022, menerangkan PMK adalah penyakit hewan akut yang menyerang ternak sapi, kerbau, kambing, domba, kuda dan babi dengan tingkat penularan mencapai 90-100 % dan kerugian ekonomi sangat tinggi. Menanggapi surat yang dilayangkan YLPK Jatim, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jatim, Wahid Wayudi, dengan singkat via whatsapp (WA) menjawab, tergantung koordinasinya dengan pihak terkait. Monggo dicek dibagian surat enggeh, pungkas Wahid Wayudi. Sementara Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa saat dikonfirmasi via WAnya belum menjawab, sedangkan Bupati Pasuruan, HM. Irsyad Yusuf, saat ditelp ke kedua nomer handphonenya tidak aktif. (BERSAMBUNG/red)