Gegara Chat Hp, Istri Diduga Membunuh & Meringkuk Ditahanan Polsek Cikarang
BEDIL (Bekasi) - Seorang hijaber asal Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar), Dini Nurdiani (26), akhirnya terkuak. Nyawa korban dihabisi oleh NU, istri dari sang kekasih.
Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, jenazah Dini Nurdiani ditemukan tewas bersimbah darah di semak-semak wilayah Citra Green Cibubur, Kranggan, Bekasi. Menurut pengakuan tersangka, NU nekat menghabisi nyawa korban lantaran terbakar api cemburu. "NU sebelumnya menemukan pesan singkat aplikasi di handphone suaminya yang berisi tentang pertanyaan dari korban terkait kapan bakal menceraikan tersangka," ucap Ardhie.
Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, tersangka NU sempat merencanakan pembunuhan terhadap korban. "Melihat pesan seperti itu, tersangka langsung naik pitam dan merencanakan pembunuhan korban," ujar Ardhie.
Ardhie mengungkapkan, tersangka kemudian berpura-pura menjadi suaminya dalam membalas pesan singkat itu. "Singkat cerita, masih dalam penyamaran menjadi suaminya, NU kemudian mengajak korban untuk buka puasa bersama. Sebelum menjemput korban, tersangka lebih dulu mempersiapkan alat-alat untuk menghabisi korban. Mulai dari kunci Inggris, gunting rumput hingga pakaian salin," ujar Ardhie.
Ardhie menjelaskan, sesampainya di lokasi yang dinilai jauh dari keramaian, tersangka menghentikan laju kendaraannya. Ia berdalih bahwa kekasih korban bakal menemuinya di lokasi tersebut.
Ardhie melanjutkan, korban pun mengiyakan dan kemudian menunggu. Saat itu tersangka juga sempat menawari korban untuk minum. "Kemudian tersangka membeli minum, sembari memastikan keadaan sekitar benar-benar aman. Tidak ada orang yang melintas. Saat korban lengah, NU langsung memukul kepala korban dengan kunci Inggris. Melihat korban Dini masih bernyawa, kemudian tersangka menusuk korban beberapa kali dengan gunting rumput," terang Ardhie.
"Tersangka menusukkan gunting tersebut ke beberapa bagian tubuh korban. Salah satu bagian yang ditusuk yakni leher. Melihat korban sudah tidak bernyawa, kemudian tersangka menyeretnya ke dalam parit kecil yang tidak jauh dari lokasi," kata Ardhie.
"Melihat baju yang dikenakannya berlumur darah, tersangka pun mengganti pakaian tersebut dengan baju yang telah disiapkan. Kemudian tersangka membuang barang bukti tersebut tidak jauh dari lokasi kejadian," cerita Ardhie.
Ardhie menegaskan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, NU terancam dikenakan Pasal 340 jo 338 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
"Sebelumnya, korban Dini Nurdiani dilaporkan hilang sejak 26 April 2022 lalu. Ia terakhir berpamitan dengan keluarga untuk melakukan buka puasa bersama," pungkas Ardhie.
Rian (31), kakak kandung Dini mengatakan, terkahir kali sang adik berpamitan hendak bukber usai pulang kerja. Namun Rian tidak tahu adiknya bukber bersama siapa.
"Pulang kerja jam 3-an, dia pamit mau bukber. Tapi enggak tahu bukbernya sama siapa," tutup Rian. (Fito)