Hitungan Jam, Polres Metro Tangsel Tangkap 7 Orang Ngaku Suruhan PT. Summarecon
BEDIL (Tangerang)- Dugaan pengeroyokan menimpa Agus Darma, warga perumahan Summarecon Jalan Cluster Maxwell No 28, Tangerang, Rabu (20/04/2022). Akibat peristiwa tersebut korban Agus Darma menderita luka cukup serius. "Korban menderita keretakan tulang rusuk sebelah kanan, luka bocor dibagian kepala, luka robek di lengan kanan dan luka-luka lebam akibat benda tumpul,," jelas Dr. Tania dari RS Medika BSD Tangerang Selatan.
Darma yang dikenal wartawan menceritakan, kronologis bermula rumahnya didatangi sejumlah orang yang mengaku suruhan dari PT. Summarecon Agung Tbk, a leading property developer in Indonesia Gading Serpong, Rabu (20/04/2022). Maksud dan tujuan kedatangan mereka untuk menyita dan mengeksekusi pengosongan rumah yang dihuni Agus Darma beserta keluarganya. Agus Darma yang kedatangan tamu tidak di undang, menjelaskan agar mereka menghormati dan menaati proses hukum yang berjalan. Agus Darma mengaku, tanggal 18 April 2022, persoalan rumahnya sedang proses sidang perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, tetapi pengakuan Agus Darma, pihak Legal PT. Summarecon Agung Tbk tidak hadir.
"Senin, 18 April kemaren juga ada agenda sidang di PN Tangerang, khan udah tertera jadwalnya dengan nomor perkara 361/Pdt.G/2022/PN Tng, tapi mereka absen. Malah ada ancaman mau langsung eksekusi rumah saya pada hari Rabu. Keputusan Pengadilan aja belum, dan masih proses sidang Perdata di PN Tangerang, kok bisa Summarecon melakukan eksekusi tanpa adanya surat keputusan PN. Istri sama anak-anak saya disandera, bahkan barang-barang saya dikeluarkan dari rumah melalui pintu belakang kompleks, seperti maling alias perampokan," ucap Agus Darma,"jelasnya.
Melihat kondisi terdesak, Agus Darma mengaku terpaksa membela diri dari pengeroyokan sekitar 30 orang yang mengaku suruhan PT. Summarecon Agung Tbk.
Merasa menjadi korban pengeroyokan, korban Agus Darma melapor ke Polres Metro Tangerang Selatan (Tangsel) dan kini telah diterbitkan Laporan Kepolisian Nomor TBL/B/734/IV/2022/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda, tertanggal 20 April 2022 langsung ditindaklanjuti Satreskrim Polres Metro Polres Tangsel. Sekitar pukul 21.00 WIB Polisi berhasil meringkus 7 pelaku dan sudah dibawa untuk di proses hukum," ucap Ketua Umum Forum Wartawan (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan.
Sampai berita ini dilansir, pihak PT. Summarecon Agung Tbk belum bisa dikonfirmasi atas peristiwa pengeroyokan yang menimpa korban Agus Darma, dimana berdasarkan pengakuan sejumlah oknum pria tak dikenal itu mengaku suruhan PT. Summarecon Agung Tbk. (Nur)