Kejagung Ungkap Pencucian Uang Menggunakan Perusahaan Bayangan, 1.046 Dokumen dan Aset Disita

Foto: Penyidik Kejagung menyita dokumen dan aset dalam kasus pencucian uang melalui perusahaan bayangan
beritakeadilan.com,

JAKARTA TIMUR, DKI JAKARTA – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung berhasil mengungkap praktik penggunaan shadow company atau perusahaan bayangan yang diduga didirikan oleh tersangka AW bersama tersangka ZR. Perusahaan tersebut disebut menjadi instrumen utama dalam menampung sekaligus menyamarkan hasil tindak pidana, termasuk dalam skema Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan sejumlah pihak terafiliasi.

Pengungkapan ini menjadi titik penting dalam penelusuran aliran dana ilegal yang selama ini diduga disembunyikan melalui berbagai entitas usaha fiktif atau paper company. Dari hasil penggeledahan intensif, penyidik menemukan indikasi kuat adanya praktik sistematis untuk menyamarkan asal-usul kekayaan hasil kejahatan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi menegaskan bahwa dalam operasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan sedikitnya lima kontainer berisi dokumen penting terkait kepemilikan aset.

“Penyidik berhasil mengamankan sedikitnya lima kontainer berisi dokumen penting terkait kepemilikan tanah, bangunan, dan aset lainnya. Total dokumen yang disita mencapai kurang lebih 1.046 berkas,” ujarnya.

Dokumen-dokumen tersebut menjadi kunci dalam mengurai pola kepemilikan aset yang diduga sengaja disamarkan melalui jaringan perusahaan bayangan.

Selain dokumen, penyidik juga menyita berbagai aset bernilai tinggi yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Aset tersebut meliputi lahan perkebunan kelapa sawit, rumah dan bangunan, kepemilikan perusahaan, hingga hotel.

Tak hanya itu, ditemukan pula uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, deposito, kendaraan mewah, serta logam mulia berupa emas batangan.

Proses pelacakan aset milik tersangka ZR dalam perkara TPPU berlangsung selama beberapa bulan. Dalam kurun waktu tersebut, tim penyidik secara bertahap mengumpulkan fakta, dokumen, serta petunjuk yang mengarah pada pola penyembunyian aset melalui jaringan perusahaan bayangan.

“Temuan ini menguatkan dugaan bahwa tersangka memanfaatkan struktur korporasi sebagai alat untuk menyamarkan hasil kejahatan, sehingga sulit dilacak secara langsung oleh aparat penegak hukum,” kata Syarief.

Kejaksaan Agung telah menetapkan ZR sebagai tersangka dalam perkara TPPU. Sementara itu, AW juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa. Keduanya diduga berperan aktif dalam membangun dan mengelola sejumlah perusahaan kertas guna menyamarkan asal-usul aset.

Modus yang digunakan mencerminkan praktik pencucian uang yang kompleks, dengan memanfaatkan berbagai entitas bisnis untuk mengalihkan dan menyembunyikan kekayaan hasil tindak pidana.

“Modus yang digunakan mencerminkan praktik pencucian uang yang kompleks, dengan memanfaatkan berbagai entitas bisnis untuk mengalihkan dan menyembunyikan kekayaan hasil tindak pidana,” pungkasnya.

Belum ada komentar