KABUPATEN TOBA (Beritakeadilan com, Sumatera Utara) – Dalam aksi damai yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Toba, Devisi Hukum AKPERSI Kabupaten Toba dan Devisi Humas AKPERSI Kabupaten Toba menyampaikan apresiasi yang sangat luar biasa dengan “Aksi Damai” yang disuarakan teman-teman Seprofesi Jurnalistik dan Masyarakat Kabupaten Toba melalui “AWAS” di kantor DPRD Kabupaten Toba. Bahwa sangat pentingnya etika dalam menyampaikan orasi dan tuntutan kepada pejabat. Dan menyampaikan pendapat di depan umum itu sah dan dilindungi hukum, diatur dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Orasi Gabungan Aliansi Wartawan Masyarakat (AWAS) yang menyuarakan delapan poin tuntutan terhadap DPRD Kabupaten Toba, yang meliputi:
1.Meminta kepada DPRD Kabupaten Toba Memberikan Secara Utuh laporan Keterangan pertanggungjawaban(LKPJ) Tahun 2021-2024 Di Kepemerintahan Bupati Dan Wakil Bupati Toba,Ir.Poltak Sitorus/Tonny Simanjuntak,SE,dan pemerintahan selanjudnya.
2.Meminta kepada DPRD Kabupaten Toba Untuk Membuat media center sehingga keterbukaan informasi publik reses kunjungan dan bentuk kegiatan lainnya dapat di akses.
3.Meminta dan transparansi Data Gaji,Tunjangan,Dana Aspirasi Seluruh anggota DPRD Kabupaten Toba Setiap Tahun.
4.Meminta dan transparansi data alokasi efesiensi anggaran sebesar 51Milyar Tahun 2025.
5.Meminta dan transparansi data penyaluran dana CSR(TJSL)dan dana CD perusahaan lembaga,intansi kepada DPRD Kabupaten Toba Terutama Masa pemerintahan Bupati dan wakil Bupati Toba,Ir.Poltak Sitorus/Tonny Simanjuntak,SE
6.Meminta DPRD Kabupaten Toba Untuk duduk bersama dengan Forkopinda dalam pengelolaan sumber daya minerba demi ekonomi masyarakat dan penambahan PAD Kabupaten Toba.
7.Meminta DRPD Kabupaten Toba Untuk memanggil Injourney dalam bentuk rapat dengar pendapat(RDP) tentang transparansi anggaran event internasional jetski dan F1H2O sejak 2023-2025.
8.Meminta kepada DPRD Kabupaten Toba agar memberikan hasil audit Badan pemeriksa keuangan (BPK)
Tahun Anggaran
2024-2025.
Dengan disampaikannya Delapan Poin tuntutan oleh “AWAS” terhadap Anggota DPRD Kabupaten Toba, Devisi Humas Akpersi Kabupaten Toba, Seryaman Zebua menyampaikan bahwa DPRD Kabupaten Toba belum menunjukkan keberpihakan kepada rakyat, terutama dalam menanggapi isu-isu publik yang berkembang. Selain itu, kenaikan tunjangan DPRD yang bebas pajak sementara masyarakat dihadapkan pada kenaikan pajak dan PHK besar-besaran dianggap tidak adil dan melanggar sila kelima Pancasila.
Lebih lanjut Devisi Hukum AKPERSI Kabupaten Toba, Alexander Sihombing mengapresiasi Aliansi Wartawan Masyarakat Menyuarakan Aksi Damai di Kantor DPRD Toba dengan tertib dan aman sesuai permintaan yang diatur dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
Dan saya berharap semoga tuntutan dan orasi yang disampaikan “AWAS” dapat dipahami dan ditindaklanjuti oleh DPRD Kabupaten Toba sebagai wakil rakyat yang sah, tutup nya
ALEX

Belum ada komentar