KABUPATEN TOBA, SUMATERA UTARA – Badan Legislasi DPR RI menyerap aspirasi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat dalam kunjungan kerja di Labersa Hotel and Convention Center Toba, Sabtu (9/5/2026). Forum ini mempertemukan pemerintah daerah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, tokoh adat, tokoh gereja, hingga unsur pertanahan dan agraria untuk membahas substansi regulasi yang telah diperjuangkan hampir dua dekade tersebut.
Kunjungan dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung. Hadir pula Wakil Menteri PPN/Bappenas Febrian Alphyanto Ruddyard, Kepala Bapperida Sumatera Utara Effendi Pohan, serta kepala daerah di kawasan Danau Toba.
Bupati Toba Effendi Sintong P. Napitupulu hadir bersama Wakil Bupati Audi Murphy Sitorus. Turut mengikuti kegiatan itu Bupati Samosir Vandiko Gultom, Wakil Bupati Tapanuli Utara Denny Lumbantoruan, Sekda Humbang Hasundutan Chiristison Rudianto Marbun, pimpinan DPRD, tokoh gereja, organisasi masyarakat adat, akademisi, dan unsur agraria.
Dalam forum tersebut, Baleg DPR RI memaparkan sejumlah pokok pengaturan dalam RUU Masyarakat Adat. Mulai dari definisi masyarakat adat, mekanisme pengakuan dan evaluasi, hak atas wilayah dan sumber daya alam, hingga mekanisme penyelesaian sengketa adat melalui lembaga adat maupun pengadilan.
RUU itu juga disebut sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 tentang hutan adat yang menegaskan perlunya pembedaan perlakuan antara hutan negara dan hutan adat.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung menegaskan pembentukan RUU Masyarakat Adat merupakan amanat konstitusi yang hingga kini belum juga rampung.
“Pada masa sidang yang lalu kita sudah sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Masyarakat adat ini sebenarnya mandat konstitusi karena tertera dalam Undang-Undang Dasar RI bahwa masyarakat adat dilindungi dengan undang-undang. Badan Legislasi pada periode ini berupaya dengan sepenuh dan seyakinnya bahwa RUU Masyarakat Adat yang sudah 18 tahun belum kunjung diresmikan akan kita selesaikan,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Toba Effendi Sintong P. Napitupulu menyoroti pentingnya kejelasan regulasi agar pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang kuat dalam menetapkan pengakuan masyarakat hukum adat.
“kami dari pemerintah daerah menggunakan dasar hukum Permendagri Nomor 52 Tahun 2014. Dalam proses pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat harus dilakukan tahapan identifikasi dan verifikasi yang mencermati sejarah masyarakat hukum adat, wilayah, hukum adat, harta kekayaan, serta kelembagaan atau sistem pemerintahan adat,” jelasnya.
Ia mengingatkan pemerintah daerah harus berhati-hati dalam menetapkan kebijakan terkait masyarakat adat dan tanah ulayat agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Belajar dari kenyataan yang pernah terjadi, kami berharap dalam RUU Masyarakat Adat nantinya konsep dan nomenklaturnya lebih jelas. Baleg DPR RI kiranya dapat menyederhanakan unsur-unsur yang harus dipenuhi masyarakat adat. Pemerintah daerah adalah penegak regulasi sehingga harus menjadi barisan terdepan dalam menegakkan aturan,” tambah Bupati.
RUU Masyarakat Adat dinilai penting untuk memberi kepastian hukum atas pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan hak masyarakat adat. Selama ini, proses pengakuan dinilai masih menghadapi kendala berupa perbedaan indikator antarregulasi, konflik wilayah adat, hingga persoalan hak ulayat dan pengelolaan sumber daya alam.
Kunjungan kerja ini menjadi bagian dari rangkaian pembahasan Baleg DPR RI untuk memperdalam materi muatan RUU sekaligus menyerap aspirasi dari daerah. Regulasi tersebut diharapkan mampu menjadi payung hukum yang lebih komprehensif dan implementatif bagi perlindungan masyarakat adat di Indonesia.

Belum ada komentar