KABUPATEN BOJONEGORO, JAWA TIMUR – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bojonegoro resmi menetapkan Sdr. STR sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun anggaran 2021–2022, serta pengelolaan APBDes dan Perubahan APBDes tahun 2024 di Pemerintah Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik yang dipimpin Kepala Seksi Pidsus Kejari Bojonegoro mengantongi alat bukti yang dinilai cukup. Usai diperiksa, STR langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Dalam konstruksi perkara, tersangka diduga mengambil alih peran Tim Pelaksana Kegiatan dalam program BKKD 2021–2022. Tak hanya itu, STR juga disebut merangkap fungsi bendahara desa sekaligus Pejabat Pengelola Keuangan Desa (PPKD) dalam pelaksanaan APBDes dan P-APBDes 2024. Praktik tersebut berdampak pada sejumlah kegiatan desa yang tidak berjalan sebagaimana mestinya, bahkan terindikasi fiktif.
Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp1.478.129.206,56. Nilai itu merujuk pada hasil audit Inspektorat Kabupaten Bojonegoro.
Penetapan STR sebagai tersangka merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP sebagaimana telah diperbarui, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terhitung sejak 4 Mei 2026, STR ditahan selama 20 hari ke depan hingga 23 Mei 2026 di Lapas Kelas II A Bojonegoro. Kejaksaan memastikan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk proses persidangan lebih lanjut.

Belum ada komentar