Tim Mitigasi BKKD Bojonegoro: Benteng Pengawasan atau Sekadar Formalitas?

Gambar ilustrasi (dok.ist)
beritakeadilan.com,

KABUPATEN BOJONEGORO, JAWA TIMUR – Nama tim ini terdengar meyakinkan: Tim Mitigasi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD). Dibentuk melalui Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022, strukturnya diisi lintas lembaga, Inspektorat, Kejaksaan, Kepolisian, hingga perangkat daerah. Misinya jelas: mengawal miliaran rupiah dana desa agar tak bocor oleh praktik penyimpangan.

Di atas kertas, desainnya tampak kokoh. Pengawasan dilakukan sejak perencanaan hingga pelaporan. Koordinasi lintas institusi digadang-gadang menjadi kunci pencegahan korupsi sejak dini.

Namun, di lapangan, pertanyaan mulai mengemuka: seberapa efektif tim ini bekerja?

Pihak Kejaksaan Negeri Bojonegoro menyebut tim telah aktif melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada aparatur desa. Upaya tersebut diklaim mampu meningkatkan pemahaman aturan serta meminimalkan potensi pelanggaran administrasi.

Akan tetapi, sejumlah kalangan menilai pendekatan tersebut belum menyentuh akar persoalan.

Ketua LSM Angling Dharma, M. Nasir, secara terbuka mempertanyakan efektivitas tim yang dinilai terlalu bertumpu pada pendekatan administratif. Menurutnya, persoalan BKKD bukan semata soal kurangnya pemahaman, melainkan juga potensi penyalahgunaan kewenangan yang membutuhkan pengawasan lebih tegas.

“Kalau hanya sosialisasi, itu tidak cukup. Masalahnya bukan sekadar tidak paham aturan, tapi ada potensi penyalahgunaan yang harus diawasi secara serius,” tegas Nasir.

Ia mengingatkan, pengalaman pada 2022 seharusnya menjadi pelajaran penting. Sejumlah kasus terkait pengelolaan BKKD yang mencuat kala itu menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan.

Pembentukan tim baru ini dinilai belum tentu memperkuat mekanisme kontrol secara independen, bahkan berpotensi hanya menambah lapisan birokrasi tanpa dampak signifikan.

“Jangan sampai tim ini hanya jadi formalitas. Kalau tidak ada transparansi dan pelibatan publik, pola lama bisa terulang dengan cara yang lebih rapi,” ujarnya.

Sorotan juga mengarah pada struktur tim yang menggabungkan aparat penegak hukum dengan unsur pengawasan internal pemerintah. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik peran, terutama dalam memastikan independensi pengawasan.

“Kalau semua berada dalam satu tim, siapa yang benar-benar mengawasi secara independen? Ini yang harus dijawab,” kata Nasir.

Peringatan serupa sebelumnya juga datang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur yang menekankan pentingnya disiplin dalam pengelolaan anggaran desa. Namun, dalam banyak kasus, peringatan kerap datang setelah persoalan muncul ke permukaan.

Di titik ini, transparansi menjadi kata kunci. Sejumlah pengamat menilai, tanpa akses informasi yang memadai bagi publik, pengawasan berisiko hanya berputar di lingkaran internal birokrasi.

Hingga berita ini ditulis, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro belum memberikan tanggapan atas kritik yang berkembang terkait efektivitas Tim Mitigasi BKKD.

Anggaran BKKD terus mengalir, membawa harapan sekaligus risiko. Di titik ini, publik tak lagi butuh janji-melainkan bukti: apakah tim ini benar-benar menjadi penjaga anggaran, atau sekadar prosedur yang tampak rapi di atas kertas, namun lemah saat diuji di lapangan.

Belum ada komentar