Penganiayaan di Black Owl, Calvin Milano Wijaya Didakwa di PN Surabaya

Foto Ilustrasi terdakwa Calvin Milano Wijaya di PN Surabaya
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR-Kasus penganiayaan yang melibatkan Calvin Milano Wijaya dengan nomer perkara 564/Pid.B/2026/PN Sby memasuki babak baru. Ia didakwa melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap pengunjung kafe di Surabaya. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 25 Oktober 2025, di Black Owl, Jalan Basuki Rahmat No. 80 Surabaya, sekitar pukul 02.20 WIB.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran dari Kejaksaan Negeri Surabaya, disebutkan bahwa kejadian bermula ketika terdakwa bersama sejumlah rekannya tengah menikmati musik dan minuman. Situasi berubah tegang setelah salah satu rekannya terlibat cekcok dengan kelompok lain.

Korban, Wildon Tsao, berusaha melerai pertikaian dan mengingatkan agar tidak membuat kegaduhan. Namun, peringatan tersebut justru memicu adu argumen. Terdakwa yang tersulut emosi kemudian melayangkan pukulan ke arah wajah korban, mengenai bagian hidung dekat mata kiri. Korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Tegal Sari.

Berdasarkan visum RS Bhayangkara Surabaya, korban mengalami luka memar akibat kekerasan benda tumpul, meski tidak menimbulkan hambatan aktivitas sehari-hari. Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, serta dakwaan alternatif Pasal 471 ayat (1) KUHP mengenai penganiayaan ringan. Sidang pembuktian akan digelar pada Rabu, 5 Mei 2026 mendatang.

Belum ada komentar