Danramil Tak Pernah Dilibatkan, Klaim Izin SPPG Trucuk Dipertanyakan

Gambar ilustrasi
beritakeadilan.com,

KABUPATEN BOJONEGORO, JAWA TIMUR – Polemik pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Trucuk belum mereda. Proyek yang sempat disebut batal itu justru kembali berjalan. Di baliknya, muncul persoalan serius: koordinasi yang timpang, izin yang dipertanyakan, hingga dugaan ketidaksesuaian standar teknis.

Danramil Trucuk, Agus Sudarso, mengaku tidak pernah dilibatkan sejak awal. Ia menegaskan tidak mengetahui adanya mediasi maupun pemberian izin, bahkan sampai pembangunan dilanjutkan.

“Lha kapan saya datang mediasi, terus ijin opo seng tak berikan. Mereka bilang tidak jadi bangun di trucuk. Ternyata lanjut. Saya juga tidak di kabari,” tegas.

Pernyataan itu berseberangan dengan klaim pengelola SPPG, Fakrudin Yusuf. Ia menyebut seluruh perizinan telah dikantongi, meski belum dapat menunjukkan bukti fisik identitas resmi SPPG saat diminta.

“Untuk ID nya akan diterapkan saat launching,” ujarnya.

Fakrudin juga memaparkan spesifikasi proyek. Luas lahan disebut sekitar 500 meter persegi, dengan bangunan berukuran 15 x 27 meter.

“Yayasan yag kita gunakan adalah Yayasan AlMubarok maduran di bawah naungan Bharadaksa 91,” pungkasnya.

Ia menambahkan, persetujuan disebut telah diperoleh dari pemerintah desa, masyarakat, hingga unsur TNI di tingkat kecamatan. Namun, klaim itu bertolak belakang dengan pengakuan Danramil yang merasa tak pernah dilibatkan.

Masalah tak berhenti di situ. Mengacu ketentuan 2026, pembangunan SPPG mensyaratkan dapur berukuran sekitar 20 x 20 meter dengan luas lahan minimal 600 hingga 1.000 meter persegi. Data di lapangan menunjukkan ukuran lahan dan bangunan berada di bawah standar tersebut.

Selisih antara klaim pengelola dan fakta di lapangan membuka pertanyaan baru: apakah proyek ini telah memenuhi regulasi, khususnya yang mengacu pada Badan Gizi Nasional (BGN)? Atau justru berjalan lebih dulu, sementara syarat administratif menyusul belakangan?

Jika tak dijelaskan secara terbuka, polemik ini berpotensi melebar. Persoalannya bukan lagi sekadar administratif, melainkan menyangkut akuntabilitas pembangunan fasilitas publik, yang semestinya tunduk pada standar dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Belum ada komentar