Rancangan Perbup Lamongan tentang Pers, Wajib Meniti Beratkan Pada Pemberdayaan, Bukan Pembatasan

Sekretaris Jenderal Forum Komunikasi Alumni Uji Kompetensi Wartawan (FKA UKW), Dwi Heri Mustika.
beritakeadilan.com,

KABUPATEN LAMONGAN, JAWA TIMUR-Sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjend) Forum Komunikasi Alumni Uji Kompetensi Wartawan (FKA UKW), saya memandang rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Lamongan tentang Pers sebagai langkah strategis yang patut diapresiasi. Namun, penting untuk ditegaskan bahwa regulasi ini bukanlah instrumen pembatasan kebebasan pers. Sebaliknya, Perbup ini harus menjadi payung hukum yang menitikberatkan pada pemberdayaan wartawan untuk peningkatan kualitas dan profesionalisme dibidang jurnalistik.

Kebebasan pers adalah hak fundamental yang dijamin oleh Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pers yang bebas dan independen merupakan salah satu pilar utama demokrasi. Namun, kebebasan itu tidak boleh berhenti pada slogan. Ia harus diwujudkan melalui praktik jurnalistik yang profesional, berintegritas dan berorientasi pada kepentingan publik.

Di Lamongan, dinamika media lokal menunjukkan kebutuhan mendesak akan regulasi yang mampu memperkuat kapasitas wartawan. Audiensi antara IJTI Pokja Lamongan dan Bupati Yuhronur Efendi, wajib menegaskan pentingnya regulasi yang tidak hanya menertibkan, tetapi memberdayakan. Inilah semangat yang harus menjadi ruh Perbup tentang Pers.

Saya berharap dan menginginkan bahwa Perbup Lamongan harus menitikberatkan pada pemberdayaan wartawan melalui beberapa strategi utama, yakni:

  1. Pelatihan dan Sertifikasi: Pemerintah daerah bekerja sama dengan organisasi pers untuk menyelenggarakan pelatihan rutin, sertifikasi kompetensi, dan workshop kode etik. Selain itu, pelatihan literasi digital dan penanganan berita hoaks harus menjadi bagian integral agar wartawan semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi.
  2. Fasilitasi Infrastruktur, dukungan berupa akses teknologi, ruang kerja bersama dan pusat informasi publik akan membantu wartawan lokal bekerja lebih efektif. Infrastruktur yang memadai akan memperkuat ekosistem media lokal.
  3. Menggandeng kampus hukum, komunikasi dan jurnalistik untuk riset serta pengembangan kurikulum pelatihan akan memastikan bahwa pemberdayaan wartawan berbasis pada kajian ilmiah dan kebutuhan nyata.
  4. Memberikan penghargaan tahunan bagi karya jurnalistik terbaik yang berkontribusi pada transparansi dan pembangunan daerah akan memotivasi wartawan untuk terus meningkatkan kualitas karya mereka.

Dengan pendekatan pemberdayaan, dampak positif terhadap demokrasi lokal akan sangat signifikan, yakni:

  1. Pers lebih independen: Wartawan yang kuat secara kompetensi tidak mudah ditekan oleh kepentingan politik atau ekonomi.
  2. Masyarakat terlindungi: Informasi yang beredar lebih akurat, etis dan mendidik.
  3. Pemerintah lebih transparan: Kolaborasi dengan pers profesional mendorong akuntabilitas kebijakan.

Agar regulasi ini tetap relevan dan efektif, saya berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan harus membentuk tim khusus untuk memantau pelaksanaan Perbup dan mengevaluasi dampaknya secara berkala. Hasil evaluasi harus dipublikasikan secara terbuka agar masyarakat dapat menilai sejauh mana regulasi ini berhasil memberdayakan pers.

Meski memiliki potensi besar, Perbup ini juga tidak menutup kemungkinan menghadapi beberapa tantangan:

  1. Potensi birokrasi berlebihan: Regulasi yang terlalu ketat bisa berisiko membatasi kebebasan pers jika tidak diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang transparan dan partisipatif.
  2. Keterbatasan anggaran: Implementasi pelatihan dan fasilitasi infrastruktur memerlukan anggaran yang memadai. Tanpa dukungan finansial, program pemberdayaan bisa berjalan tidak optimal.
  3. Risiko ketergantungan: Jika pemberdayaan terlalu bergantung pada pemerintah daerah, ada risiko pers kehilangan independensi. Oleh karena itu, kolaborasi dengan organisasi pers dan lembaga independen harus diperkuat.

Saya meyakini, jika dijalankan dengan konsisten, Lamongan berpotensi menjadi role model nasional dalam regulasi pers berbasis pemberdayaan. Perbup ini akan memperkuat kepercayaan publik terhadap media, melindungi masyarakat dari informasi palsu (hoax) dan menjadikan pers sebagai mitra strategis dalam pembangunan daerah.

Perbup Lamongan tentang Pers harus menjadi simbol komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kebebasan pers sekaligus meningkatkan profesionalisme wartawan. Regulasi ini bukanlah pagar pembatas, melainkan jembatan penguatan ekosistem pers. Dengan fokus pada pemberdayaan, Lamongan dapat menunjukkan bahwa demokrasi lokal yang sehat berawal dari pers yang bebas, kuat dan berdaya.

Belum ada komentar