SURABAYA, JAWA TIMUR — Persidangan perkara dugaan investasi nikel di Pengadilan Negeri Surabaya kembali mengungkap fakta mengejutkan. Nama Hermanto Oerip disebut dalam aliran dana puluhan miliar rupiah yang ternyata tidak disertai verifikasi proyek tambang secara memadai. Kesaksian Hermanto memunculkan pertanyaan besar: bagaimana dana sebesar itu bisa mengalir tanpa pengawasan ketat ?.
Di hadapan majelis hakim, Hermanto menegaskan dirinya bukan pencari investor. Ia mengaku hanya terlibat karena kepercayaan terhadap pihak lain. “Saya tidak pernah cari investor, saya kenal dari Rudi Efendi. Kalau Suwondo pun tidak pernah kenal sebelumnya dan tidak pernah menawarkan investasi,” ujarnya. Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya mengenai peran sebenarnya para pihak dalam skema investasi tersebut.
Hermanto menjelaskan keterlibatannya bermula dari paparan Venansius mengenai potensi kandungan nikel di Sulawesi Tenggara. Namun, ia mengakui tidak pernah melakukan survei langsung. “Untuk PT MMM sendiri tidak pernah survei,” ungkapnya. Fakta ini memperlihatkan lemahnya dasar perencanaan investasi yang melibatkan dana hingga miliaran rupiah.
Sidang juga mengungkap bahwa dana investasi tidak sepenuhnya berada dalam kendali Hermanto. Uang disebut mengalir ke rekening PT RMI dan beberapa rekening lain di Kendari. “Uang dikirim ke PT RMI, hanya Suwondo dan istrinya yang tahu nomor rekening BCA,” jelas Hermanto. Kesaksian ini memperkuat dugaan adanya pengalihan dana yang tidak transparan.
Hermanto mengaku sebagian besar keputusan hanya disampaikan secara lisan dalam rapat. Tidak ada kesepakatan tertulis yang mengikat. Ia bahkan hanya berperan sebagai pencatat hasil rapat untuk grup percakapan. Kondisi ini memperlihatkan lemahnya struktur kerja sama yang melibatkan dana besar.
Dalam sidang, Hermanto juga mengungkap adanya puluhan lembar cek senilai Rp44 miliar yang ditunjukkan Venansius, meski hanya Rp39 miliar yang bisa ditunjukkan. Ia mengaku telah melaporkan dugaan pencairan dana oleh pihak lain kepada penyidik. Selain itu, Hermanto menyebut kerugian dari penyerahan aset rumah senilai Rp15 miliar serta dana Rp10 miliar yang disetorkan kepada Suwondo namun tak pernah kembali. “Uang saya tidak kembali,” tegasnya.
Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan ini menimbulkan misteri besar. Bagaimana mungkin investasi nikel dengan nilai fantastis dijalankan tanpa verifikasi, tanpa dokumen kuat, dan dengan aliran dana yang tidak jelas? Publik kini menunggu langkah hukum berikutnya, apakah akan ada tersangka baru atau pengungkapan lebih dalam mengenai jaringan aliran dana tersebut.

Belum ada komentar