SURABAYA, JAWA TIMUR-Dugaan seorang hakim tertidur saat memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya pada 11 Maret 2026 memantik perhatian luas. Peristiwa ini bukan sekadar teknis di ruang sidang, melainkan menyentuh aspek fundamental: integritas peradilan sebagai pilar keadilan.
Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, menegaskan bahwa hakim memegang tanggung jawab besar menjaga kesakralan persidangan. “Jika benar terjadi hakim tertidur, hal itu mencederai kewibawaan sidang dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas peradilan,” ujarnya.
Masyarakat yang hadir di pengadilan membawa harapan besar agar perkara mereka diproses secara adil. Sikap yang terkesan abai dapat memicu persepsi negatif terhadap lembaga peradilan. “Kepercayaan publik dibangun dari sikap aparat penegak hukum. Jika dalam ruang sidang muncul kesan kurang serius, maka kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan bisa runtuh,” tegas Baihaki.
Dalam sistem hukum Indonesia, hakim terikat pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Aturan ini menegaskan kewajiban hakim menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, dan menjaga martabat peradilan.
Integritas disebut sebagai jantung sistem peradilan. Tanpa integritas, kepercayaan publik terhadap putusan pengadilan akan melemah. Sikap tidak serius di ruang sidang berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin maupun etik profesi.
Apabila terbukti melanggar, sanksi terhadap hakim bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian dari jabatan.
Kepala Humas PN Surabaya, Pujiono, menyatakan bahwa dugaan tersebut akan dilaporkan kepada Ketua Pengadilan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur internal. “Prosedurnya akan kami sampaikan kepada Ketua Pengadilan. Selanjutnya tindak lanjut menjadi kewenangan pimpinan,” ujarnya melalui konfirmasi WhatsApp.
Ia menambahkan, klarifikasi terhadap hakim yang bersangkutan kemungkinan dilakukan setelah libur Idul Fitri.
Menanggapi hal itu, Baihaki Akbar menilai evaluasi internal harus dilakukan secara objektif dan transparan. “Lembaga peradilan adalah benteng terakhir pencari keadilan. Integritas hakim harus dijaga serius. Evaluasi terbuka penting agar kepercayaan publik tetap terpelihara,” pungkasnya.

Belum ada komentar