KABUPATEN BOJONEGORO, JAWA TIMUR – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menegaskan komitmennya dalam mengawal aspirasi masyarakat sekaligus memastikan arah pembangunan desa berjalan transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Sebagai lembaga representatif di tingkat desa, BPD memegang peran strategis dalam menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat. Selain itu, BPD juga menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa, sekaligus terlibat aktif dalam pembahasan dan penetapan berbagai peraturan desa bersama kepala desa.
Ketua BPD menyampaikan bahwa keberadaan BPD bukan sekadar lembaga formal dalam struktur pemerintahan desa, tetapi menjadi penghubung penting antara masyarakat dan pemerintah desa dalam proses pengambilan kebijakan.
Menurutnya, forum musyawarah desa menjadi ruang demokratis bagi masyarakat untuk menyampaikan kebutuhan, kritik, maupun usulan pembangunan yang nantinya menjadi dasar dalam penyusunan program pembangunan desa.
“BPD berkomitmen mengawal setiap program pembangunan desa agar berjalan sesuai regulasi, transparan, serta benar-benar berdampak bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar SRN ketua BPD.
Ia menambahkan, sinergi antara BPD, pemerintah desa, dan masyarakat merupakan fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik serta pembangunan yang berkelanjutan.
Pandangan serupa juga disampaikan oleh seorang aktivis lokal yang enggan disebutkan namanya saat ditemui di kediamannya, Sabtu (7/3/2026). Ia menilai keberadaan BPD sangat vital dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kebijakan pemerintah desa.
“Peran aktif BPD sangat dibutuhkan di tingkat desa. Mereka merupakan representasi dari suara masyarakat, yang menampung keluhan sekaligus menyerap aspirasi warga untuk diperjuangkan dalam forum resmi desa,” tegasnya.
Dengan keterlibatan aktif seluruh elemen desa, diharapkan proses pembangunan dapat berjalan lebih terarah, transparan, dan mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat.

Belum ada komentar