KABUPATEN BOJONEGORO, JAWA TIMUR – CV Lisa menanggapi pemberitaan yang beredar di salah satu media daring terkait kegiatan pengolahan lahan pertanian di Desa Sumberjo, Kecamatan Trucuk, Bojonegoro, Rabu (4/3/2026).
Direktur CV Lisa, Rofiudin, menegaskan bahwa kegiatan yang berlangsung di lokasi tersebut merupakan kerja sama antara pemilik lahan dengan pihak CV Lisa dalam rangka pengolahan dan peningkatan kualitas lahan pertanian.
Menurutnya, kegiatan tersebut bertujuan mengubah lahan kering menjadi lahan yang lebih produktif sehingga dapat meningkatkan kualitas dan hasil pertanian masyarakat. Ia menyebutkan bahwa hasil pekerjaan tersebut telah terlihat di lapangan, di mana lahan yang sebelumnya kering kini telah menjadi area persawahan yang subur dan produktif.
Menanggapi isu yang menyebut adanya aktivitas pertambangan, Rofiudin dengan tegas membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan bahwa kegiatan yang dilakukan murni pengolahan lahan pertanian dan tidak berkaitan dengan aktivitas pertambangan.
“Penggunaan alat berat dalam kegiatan ini semata-mata sebagai sarana untuk mendukung proses pekerjaan. Tidak semua aktivitas yang menggunakan alat berat dapat dikategorikan sebagai pertambangan,” ujar Rofiudin.
Ia juga menjelaskan bahwa terkait tanah hasil pemerataan lahan yang diperjualbelikan, pihak CV Lisa memiliki izin yang sah serta selalu memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Rofiudin menyayangkan adanya pemberitaan yang dinilai tidak berimbang karena tidak melakukan konfirmasi kepada pihak terkait sebelum dipublikasikan.
“Saya selaku Direktur CV Lisa sangat menyayangkan pemberitaan yang beredar secara sepihak tanpa adanya upaya konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan. Hal tersebut dinilai mengabaikan mekanisme dalam Kode Etik Jurnalistik,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, wartawan wajib menyajikan informasi secara akurat, berimbang, tidak beritikad buruk, serta melakukan verifikasi atau check and recheck sebelum mempublikasikan berita.
“Pemberitaan yang tidak melalui proses verifikasi berpotensi melanggar asas praduga tak bersalah serta prinsip keberimbangan dalam praktik jurnalistik,” pungkasnya.
Terpisah, salah satu pemilik lahan yang enggan disebutkan namanya mengaku merasa terbantu dengan adanya kerja sama tersebut. Ia menyampaikan bahwa lahan yang sebelumnya kurang produktif kini telah berubah menjadi sawah yang lebih subur dan dapat dimanfaatkan secara optimal.
“Kami sebagai pemilik lahan sangat berterima kasih karena lahan kami yang sebelumnya kering sekarang bisa menjadi sawah yang subur dan produktif,” ujar petani tersebut.

Belum ada komentar